Jurnalline.com, Jakarta – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Labang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 dus atau sebanyak 408 kaleng minuman keras merk Huster yang diduga berasal dari Malaysia. Penyelundupan ini berhasil diungkap di tepi Sungai Desa Bululaon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Senin (30/09/2024).
Kronologi kejadian berawal dari laporan salah satu warga yang memberikan informasi kepada Komandan Kompi Pos Lumbis Kapten Arm Bagus Wahyuni. Warga tersebut menyampaikan bahwa malam itu akan ada pengiriman barang ilegal dari Malaysia melalui tepi Sungai Desa Bululaon. Menanggapi informasi tersebut, Kapten Bagus Wahyuni langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan (ambush).
Dengan menggunakan Long Boat, Serda Yayan Cahya Sumirat beserta empat personel lainnya bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat masuknya barang-barang ilegal. Mereka menyusuri tepi sungai di Kecamatan Lumbis untuk memastikan area tersebut aman dari aktivitas ilegal.
Saat dalam perjalanan, tim patroli melihat beberapa kantong plastik berwarna biru dan hitam berbentuk kotak yang mencurigakan di tepi sungai. Setelah mendekat dan melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa plastik-plastik tersebut berisi minuman keras merk Huster, dengan jumlah total 17 dus atau 408 kaleng.
Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan barang-barang ilegal dari Malaysia masih marak terjadi di wilayah perbatasan Indonesia. Minuman keras yang diselundupkan tersebut diduga akan dijual secara ilegal di wilayah Kalimantan Utara.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia-Malaysia, terutama dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas ekonomi setempat.
Barang bukti minuman keras tersebut kini telah diamankan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Ratu
(Penkostrad).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media