Jalesveva Jayamahe
Jurnalline.com, Jakarta, – TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal IV) Bersama dengan Komando Distrik Militer (KODIM) 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2600 gram narkotika asal Malaysia tujuan Pulau Kasu melalui jalur laut Perairan Selat Belakang Padang dan Pulau Tolop. Jumat (22/11).
Dalam Press Conference yang digelar di Mako Lantamal IV Batam, Sabtu, (23/11) Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto menyebutkan aksi penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal dari sinergitas satuan bawah Lantamal IV dan Kodim 0316/Batam, yakni Posal Sambu, Posal Tolop, dan Koramil 05/BLP serta dari masyarakat setempat yang melaporkan informasi adanya upaya penyelundupan narkotika asal Malaysia tujuan Pulau Kasu tersebut.
“Atas informasi dari masyarakat tersebut, Tim Gabungan menindaklanjuti dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Sekira pukul 13.45 WIB Tim Gabungan bergerak dari titik aju untuk melaksanakan pengejaran dan Penangkapan” Ucap Danlantamal IV.
Sekitar 35 menit kemudian Tim Gabungan yang mendeteksi adanya speed boat berkecepatan tinggi yang diduga merupakan sarana pelaku penyelundupan narkotika.
Laksma Tjatur menyebut sempat terjadi proses kejar mengejar antara Tim Gabungan dan pelaku penyelundupan. Dalam proses pengejaran tersebut, Tim Gabungan melihat pelaku penyelundupan membuang barang muatan ke laut, sehingga Tim Gabungan berinisiatif mencari muatan yang dibuang oleh pelaku selanjutnya pelaku melarikan diri.
Sekira pukul 14.35 WIB Tim Gabungan berhasil menemukan barang muatan yang dibuang oleh pelaku, yaitu berupa 1 (satu) buah tas hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus teh China. Setelah dilaksanakan pengecekan awal, terdapat indikasi barang yang terdapat di dalam teh China tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Setelah Tim Gabungan melaksanakan pengecekan lebih lanjut terhadap 3 (tiga) bungkus teh China tersebut dengan menggunakan alat Trunarc, didapatkan hasil positif Narkotika jenis Methapetamine dengan berat kotor 2,6 Kg. Yang bila diasumsikan 1 Kg Sabu-Sabu bisa digunakan oleh 4000 orang, maka degan penggagalan penyelundupan ini dapat menyelamatkan 12.000 orang generasi bangsa.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 3 (tiga) bungkus teh China seberat 2,6 Kg diserahkan kepada kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau, untuk proses dan penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata dan komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkotika. Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan narkotika oleh Lantamal IV sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia.
Ratu
Dinas Penerangan Angkatan Laut.