Jalesveva Jayamahe
Jurnalline.com, Jakarta, – Bersinergi dengan Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Bea Cukai, Pangkalan TNI AL Nunukan (Lanal Nunukan) berhasil gagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2.444 gram, Pil Ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir dan Pil Ekstasi warna merah sebanyak 101 butir. Penggagalan pengedaran narkoba ini terjadi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (23/11).
Berangkat dari Tawau Malaysia menuju Nunukan, Pelaku yang berinisial A (24) mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam 2 kotak sangkar ayam. Rencana pelaku terendus oleh Tim Gabungan yang tengah bersiaga memberantas peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Tim Gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan Kalimantan Utara. Tak lama berselang, tersangka tiba di depan Pelabuhan Tunon Taka. Selanjutnya Tim Gabungan TNI-Polri melaksanakan pengecekan dan ditemukan barang yang mencurigakan berupa 2 kotak sangkar ayam, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke X-Ray Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka.
Setelah dilaksanakan pengetesan sampel, barang bukti terbukti positif mengandung Methamphetamine. Adapun berdasarkan pengakuan tersangka, bahwasanya barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Kab. Pare-pare Prov. Sulawesi Selatan dengan motif Yang bersangkutan diberi imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres untuk pendalaman lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan bahwa setiap Prajurit TNI AL harus mampu menjalankan berbagai tugas pengamanan, khususnya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah Perairan Indonesia.
Ratu
Dinas Penerangan Angkatan Laut.