Jurnalline.com, Minahasa — Badan Usaha Milik Desa memiliki beberapa fungsi, diantaranya;
Fungsi komersial: BUMDes dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PADes) juga
Fungsi institusi sosial: BUMDes dapat berkontribusi dalam penyediaan pelayanan sosial kesejahteraan dan manfaat baik anggota dan masyarakat.
Investigasi dilapangan, baik masukan warga masyarakat dimana BUMDesa Selain belum memberi manfaat ke anggota juga belum memberikan manfaat kemasyarakat.
“BUMDes dapat menyalurkan dana program keberpihakannya masuk ke desa, terutama untuk pengentasan kemiskinan selain pada pengembangan usaha ekonomi perdesaan juga sedianya membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.” Ujar salahsatu pemerhati hukum diminahasa
Terpantau BUMDes di wilayah kecamatan Tompaso yang menurut salah satu anggota tidak memberikan kontribusi kepeningkatan kesejahteraan tersebut. Sementara itu diTahun mendatang, baik Camat dan Hukum tua harus sreg dengan teman teman Pers, jangan alergi atau bahkan terlihat cuek dengan wartawan.
Karenanya menapaki tahun yang baru 2025 mendatang pemerintah desa haruse lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan.
BUMDes yang baik nantinya memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen. Selain mengelola lumbung pangan BUMDes dapat mengelola lumbung pangan desa serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
“Kedepan BUMDes dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kontribusi / manfaat kemasyarakat.” (Tim)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media