BEA CUKAI BANDARA SOETTA, GAGALKAN PENYELUDUPAN SHABU DALAM SEPATU

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Untuk mengamankan seluruh pintu masuk Indonesia dari gempuran narkoba. Bea Cukai bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Stakeholder, berhasil menggagalkan upaya modus penyelundupan shabu dalam sepatu yang melalui  pintu domestik bandara Soetta, Tangerang, Banten. Kamis (18/1/2017).

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M, Z, dan IH berikut barang bukti narkoba jenis sabu
seberat 2,394 gram.

Kabid penindakan dan pencegahan bea cukai Hengki, mengatakan pihaknya
mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan tersangka  di dalam sepatu.

“dari keterangan para tersangka, diketahui sabu tersebut dibawa dari aceh melalui bandara Kualanamu-Medan lalu ke Batam hingga ke Jakarta,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas bea cukai Batam, bahwa akan ada 3 orang anggota sindikat pengedar shabu yang akan mendarat di bandara Soetta dengan menggunakan pesawat lion air jt 373 rute Batam-Jakarta.

“dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan secara detail saat para penumpang mendarat,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, ternyata benar ketiga orang yang dicurigai menyembunyikan sabu tersebut di dalam sepatu. Selanjutnya, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian Resort Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Bandara Soetta Kompol. martua Raja Silitonga mengatakan, kasus penyelundupan Narkoba dengan modus dalam sepatu, berhasil digagalkan petugas di terminal domestik bandara.

Lalu, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya petugas menemukan paket sabu dengan berat total 2,394 gram di dalam sepatu para pelaku.

“saat ini ketiga pelaku kita amankan dimapolres untuk dilakukan penyelidikan dan juga pengembangan terkait jaringan para pelaku tersebut, ” ungkapnya.

Dengan adanya tangkapan tersebut, petugas bandara soetta telah memutus rantai perdagangan narkotika melalui bandara dan berhasil menyelamatkan sekitar 19 ribu jiwa akan bahaya dan ketergantungan narkoba di dalam negeri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana 20 tahun.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.