Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Maraknya peredaran Narkoba hingga saat ini terus merusak generasi muda dibawah umur, dalam memberantas hal tersebut Kepolisian Sektor Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berhasil mengungkap lima pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu, Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul 21.45 WIB, di Jalan Tanjung Siapi-api RT 06 RW 03 Nomor 76 Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dari 5 orang tersangka penyalah guna narkoba 4 orang diantaranya remaja umur 15 tahun dan satu orang berumur 19 tahun berinisial MM sebagai kurir, pesta narkobah jenis shabu yang dilakukan anak remaja disalah satu rumah warga, berhasil dihentikan petugas yang melakukan penggrebekan, dari ketujuh penyalah guna narkoba lima orang digelandang ke mapolsek Talang Kelapa.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto S.Ik dalam Perss Release mengatakan, tertangkapnya pelaku penyala guna narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat, dirumah salah satu pelaku berinisial MM (19) didugah sebagai kuris bersama rekannya remaja dibawan umur berinisial MS (16), Y (15), YPS (15) dan NBR (15). Mereka merupakan pasangan muda mudi yang sedang asyik pesta digelandang petugas Polsek Talang Kelapa.
“Saat penggrebekan mereka berkumpul disebuah rumah menikmati barang haram yang sangat meresahkan masyarakat sekitar. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil baerisi jenis shabu, 2 unit Hp merek Hammer warna hitam-merah, 2 buah botol plastik dijadikan bong sebagai alat hisap dan 3 buah korek gas,” Unkapnya
Mereka dibawah ke Mapolsek Talang Kelapa untuk diproses lebih lanjut dalam mencari pelaku utama dalam kegiatan tersebut . “Para pengguna narkoba tersebut, diancam dengan Undang-Undang tentang tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 hurup A Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Dwi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media