Jurnalline.com, Minahasa – Pada Minggu, pukul 01.30 WITA, (19/01/2025) Sat Res Narkoba Polres Minahasa menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman beralkohol (miras) dan senjata tajam (sajam).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba, AIPDA Hendro Durandt, bersama tim yang terdiri dari AIPDA Stivend Kodoati, BRIPKA I Nyoman Sukadana, BRIPKA Oktavianus Moniung, dan BRIGADIR Ongki Kamasi.
Dalam operasi ini, petugas mendapati salah satu kafe, Summer Eat, di Kelurahan Rerewokan, Kabupaten Minahasa, yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras berbahan dasar Cap Tikus.
Adapun Lokasi tersebut menjadi perhatian setelah sebelumnya terjadi perkelahian antar remaja yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol di depan kafe tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah anak di bawah umur yang tengah mengonsumsi miras oplosan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
3,6 liter minuman keras oplosan berbahan dasar Cap Tikus
320 ml minuman keras jenis Cap Tikus
Petugas juga menginterogasi beberapa remaja, yakni:
VN (17 tahun), warga Desa Kembuan
NR (17 tahun), warga Desa Kembuan
GG (15 tahun), warga Desa Kembuan
Berdasarkan pengakuan mereka, benar bahwa minuman yang dikonsumsi adalah oplosan berbahan dasar Cap Tikus.
Kapolres Minahasa melalui KASAT NARKOBA IPTU ARIEL GUMALANG .,SH menegaskan komitmen Polres Minahasa dalam memberantas peredaran miras ilegal, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini tengah ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut. “Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.” Tandasnya (Effendy Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media