Jurnalline.com, Nunukan – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan 57 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Tawau, Malaysia. Operasi ini dilakukan di pertigaan Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kamis (20/2/2025).
Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal speedboat dari Nunukan menuju Sebatik yang membawa penumpang CPMI ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Bais TNI dengan Pasiintel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Haikal Ibnu Adnin Ashar, Berkoordinasi untuk melakukan tindakan penggagalan.
Lettu Arm Haikal kemudian memerintahkan Danpos Bambangan SSK I Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Serma Juri, untuk menyiapkan personel guna melaksanakan operasi penghadangan kendaraan yang diduga mengangkut CPMI ilegal di lokasi yang telah ditentukan.
Tim Satgas Gabungan bergerak menuju titik koordinat sasaran dan menempatkan personel di beberapa titik strategis untuk memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai. Dalam operasi ini, lima unit mobil yang mengangkut CPMI ilegal diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan identitas penumpangnya.
Setelah pemeriksaan awal, kelima kendaraan beserta para penumpangnya dibawa ke Pos Bambangan untuk pengecekan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa 57 CPMI ilegal tersebut terdiri dari 42 orang dewasa dan 15 anak-anak.
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh CPMI ilegal diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
Dre
(Penkostrad).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media