Jurnalline.com, Kodam Jaya, Tangerang – Tepat di momen Hari Ulang Tahun Kota (HUT) Kota Tangerang ke-32, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Danramil 01/Tgr, Kodim 0506/Tgr Mayor Inf Jefriansen Sipayung menghadiri pemusnahan minuman keras (miras) yang di gelar di Halaman Pemkot Tangerang, Jum’at (28/02/2025).
Tak kurang dari 4.982 barang bukti botol Miras dari berbagai merek dimusnahkan yang merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sepanjang Maret 2024 hingga Januari 2025 di berbagai wilayah Kota Tangerang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman yang hadir membuka kegiatan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti miras secara simbolis menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan bukti komitmen dari Pemkot Tangerang yang secara konsisten menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sebagai Kota Akhlakul Karimah tentunya Pemkot Tangerang akan terus komitmen bersama dengan seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran miras yang ada di Kota Tangerang.” tutur Sekda dalam kegiatan yang di gelar di Halaman Belakang Pupem Kota Tangerang.
“Dan di momen ini kita berhasil memusnahkan total 4.982 botol miras yang jika ditotal senilai tak kurang dari Rp 204 Juta.” imbuhnya.
Sementara, Danramil 01/Tgr Mayor Inf Jefriansen Sipayung menjelaskan, TNI bersama Pemerintah Kota Tangerang selama tahun 2024 terus bersinergi dalam memberantas tindak kejahatannya yang di timbulkan oleh Miras.
“Sepanjang tahun 2024 melalui Satpol PP Kota Tangerang terus berkolaborasi dalam pemberantasan peredaran miras,” katanya.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media