Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Meski belum memasuki masa kampanye namun banyaknya baleho,banner,poster serta spanduk yang sudah mulai tersebar di beberapa titik di Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI), di antara nya di masjid, di sekolah serta tempat umum lainnya.
Saat di temui diruang kerjanya Rabu(24/01/2018), Anggota Komisioner Panwaslu OKI Hadi Irawan S.HI mengatakan,panwaslu belum mempunyai wewenang untuk menertibkan baliho bakal calon yang sudah terpasang sekarang.
“Karena bakal calon belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon bupati, maka kami selaku pihak panwaslu belum mempunyai wewenang untuk menertibkannya,” ujar Hadi.
Lanjutnya, penetapan calon Bupati dan calon wakil bupati Ogan Komering Ilir (OKI) di tetapkan pada tanggal 12 Februari mendatang oleh KPU OKI dan setelah itu pihak Panwaslu bisa melakukan kebijakan dan dibantu oleh pihak Pol PP kabupaten OKI tentunya .
Adapun tempat-tempat yang tidak di perbolehkan memasang alat peraga kampanye, yaitu di masjid, sekolah, jalan protokol, taman, dan di tempat umum lainnya.
Hadi Irawan S.HI juga menghimbau panita pengawas lapangan (PPL), untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menjalin komunikasi yang baik dengan petugas PPDP dan petugas panwaslu lainnya.
“Ada 7 kecamatan yang belum melakukan bimbingan teknologi (bimtek) yakni kecamatan Tulung Selapan, Jejawi, SP Padang, kayuagung, Mesuji Raya, Pedamaran, dan Air Sugihan,”jelasnya.
Maimunah salah warga yang sholat di masjid Nurul Huda Kayuagung mengaku, merasa terganggu dengan adanya baliho yang bertebaran di masjid.
“masjid yang digunakan sebagai tempat ibadah tidak seharusnya dijadikan tempat untuk dipasang alat peraga kampanye,” Katanya.
(Eka)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media