Hasil Rekapitulasi Vermin : 23.213 KTP Tim Advokasi Agus Irawan – Samsul Bahri Menolak Berita Acara Vermin

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Serang, (Banten) – Pleno hasil vermin KTP paslon Agus Irawan – Samsu Bahri yang dilaksanakan dikantor KPU Kota Serang pk.14.00 Sabtu (27/1/18) berjalan dengan lancar dan aman. yang dihadiri Tim dan advokasi Paslon, jajaran komisioner KPU dan Pimpinan Panwaslu.

Setelah dilakukan proses penghitungan dokumen perbaikan, hasil verifikasi administrasi dari 59.685 yang memenuhi syarat 23.213 KTP. hasil verifikasi administrasi diterima oleh pimpinan Panwaslu dan Tim paslon Agus – Samsul Bahri tidak menerima hasil berita acara vermin. demikian disampaikan Fierly Divisi teknis KPU Kota Serang.

Tim Advokasi paslon Agus – Samsul Bahri Cecep mengatakan, bahwa setelah kami kaji hasil rekapitulasi vermin ada beberapa kejanggalan. Pertama kegandaan dua KTP pendukung antara bapaslon Agus dan KTP pendukung Samsul Hidayat dalam rekapitulasi ini Tim melihat tidak ditunjukan tidak dibuktikan hanya melihat dari sisi Silon kita ingin melihat mana data tersebut dianggap ganda.

Kedua terkait surat pernyataan pendukung dan tidak mendukung itu termasuk pada kegandaan, itu juga harus di perlihatkan mana surat peryataan mendukung tidak ditunjukan kepada Tim hanya dilihat dari sisi silon.

Ketiga ada kegandaan antara paslon sigit dan paslon Agus sementara paslon sigit ini tidak masuk dalam daftar pencalonan karena sudah mengundurkan diri itu harus kita ketahui .

Menurut Cecep, berbicara tentang fakta dan bukti, ada hukum acara yang mengatakan barangsiapa yang mendalilkan sesuatu maka harus dibuktikan, jadi permohonan klarifikasi dan permohonan data tersebut yang kami sampaikan untuk dikalrifikasi kembali.

Oleh karena itu surat permohonan klarifikasi data yang sudah diberikan ke KPU supaya dijawab, supaya dalam penghitungan ini jelas faktanya apakah bener atau tidak kita harus sesuai dengan aturan atau sesuai prosedur atau harus sesuai dengan fakta jadi dalam pleno ini kami merasa keberatan terhadap rekapitulasi vermin itu.

Masih menurut Cecep, Bukti yang menurut kami tidak diketahui itu merugikan paslon, yang mungkin persi kita adalah MS (memenuhi syarat) jadi TMS (tidak memenuhi syarat) harus dengan adanya bukti. supaya diantara kita tidak ada yang rugi dan yang dirugikan maka harus dibuktikan. ujarnya

Cecep menambahkan bahwa ganda antara paslon Agus dan samsul diperkirakan 3000 KTP, kegandaan ke 3 kurang lebih 800 KTP, kegandaan ke 4 diperkirakan 3000 KTP jadi dalam rapat pleno ini kami merasa sangat keberatan dari hasil vermin tersebut. katanya.

Menurut Fierly. seusai acara pelno mengatakan, di terima atau pun tidak di terima hasil vermin 23.213 KTP pada 28 Januari sampai 5 Februari 2018. tetap akan di lakukan Verfak (Verifikasi Faktual) secara kolektif yang tersebar di 6 Kecamatan. 6 Februari PPS melaksanakan pleno, 7 Februari PPK pleno dan 8 Februari KPU pleno hasil Verifikasi Faktual dan keputusan MS atau TMS pencalonan dari paslon Agus Irawan dan Samsul Bahri itu pada 8 Februari 2018. jelasnya.

Fierly menambahkan, Dua hal yang kami sampaikan, bahwa vermin yang di lakukan dalam posisi sangat terbuka melibatkan PPS dan PPK di kawal oleh 3 orang aparatur Panwaslu dan disaksikan secara terbuka oleh Tim paslon 2 sampai 3 orang mendampingi di masing – masing Kecamatan. ujarnya

Setelah dokumen dihitung di vermin, bahkan dari LO Bapaslon membubuhkan paraf sebagai bukti bahwa itu sudah selesai. dan semua dilakukan dalam posisi yang sangat transparan, media boleh cek, aparat kepolisian boleh masuk, wartawan boleh nge shoot, absensi setiap hari, siapa yang melakukan Vermin SK nya jelas. katanya.

Pelaksanaan verifikator administrasi para petugas udah ada SK nya, jelas catatannya, absennya jelas, prosesnya terbuka dan yang namanya verifikasi administrasi mencocokan antara KTP dukungan dengan buy Name, buy Adress.

KPU akan menetapkan penetapan pasangan calon pada 12 Februari dan 13 Februari nya ditetapkan nomor urut dan 15 Februari itu kampanye damai, dan 14 Februari masing-masing Bapaslon harus menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye)

(nuraen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.