Jurnalline.com, Tomohon — Belum lama ini Kota Tomohon dihebohkan dengan adanya kejadian pembobolan mesin ATM Bank BNI yang pelakunya belum diketahui.
Adapun kasus tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Kakakasen Satu Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, pada hari Selasa, (01/04/2025) dini hari sekitar pukul 04:15 WITA.
Tak menyia-nyiakan waktu, setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Tomohon yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang S.H., M.H. langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Resmob Polres Tomohon akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para tersangka yang berdomisili di Kota Bitung, masing-masing berinisial lelaki AG (52) dan lelaki SL (35).
Kedua tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon pada hari Kamis (3/4/2025) saat keduanya mampir di toko Alfamart di wilayah Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dimana saat itu mereka hendak melakukan perjanan dari Kota Bitung menuju Kota Manado.
Akan hl iniz Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pembobolan mesin ATM dan penangkapan para tersangka.
“Ya, memang benar telah terjadi kasus pembobolan mesin ATM yang merugikan korban dalam hal ini pihak Bank BNI yang ditafsir mencapai Rp. 251.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah), dan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tomohon, kasus tersebut akhirnya berhasil kita ungkap”, ucap Kapolres.
Kapolres Tomohon juga menjelaskan bahwa selain berhasil menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus tersebut yang saat ini sudah berada di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan lanjut.
“Para tersangka sudah kita amankan, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Selain para tersangka kita juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lanjut”, tegas nya.
“Terkait motif dan modus operandi atau peran masing-masing tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut, nanti akan dijelaskan pada Konferensi Pers yang direncanakan akan digelar pada hari Senin tanggal 7 April 2025 di Mapolres Tomohon”, tutup Kapolres Tomohon. (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media