KPU KOTA TANGERANG VERIFIKASI PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai melakukan verifikasi faktual tingkat terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai hari ini, Selasa (30/01/2018).

Verifikasi faktual parpol ini akan dilakukan KPU Kota Tangerang selama tiga hari, yakni hingga hari Kamis (01/02/2018).

Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.

“Ya, kami lakukan verifikasi faktual ke setiap parpol selama 3 hari, dimulai pada hari ini, ” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, kepada wartawan, pada Selasa (30/01/2018).

Sanusi mengatakan bahwa KPU Kota Tangerang akan melakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol. “Ya, kami akan lakukan verifikasi faktual ke 15 parpol calon peserta pemilu tahun 2019, parpol tersebut adalah Hanura, Gerindra, PKB, PDI P, PKS, Demokrat, Golkar, PKPI, PPP, Nasdem, PSI, PAN, Berkarya, Garuda dan PBB,” jelas Sanusi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru.

Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten/kota, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.

KPU lalu akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU.

Kemudian, KPU akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.

Tahapan verifikasi tingkat kabupatmien/kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU.

Tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 yang akan datang.

(Rob/Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.