Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Lima zona bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada saat kampanye digunakan saat kampanye pada waktu yang telah ditetapkan. Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin, Senin (5/02).
Disampaikan Komisioner KPU Banyuasin Salinan S. Sos. Msi dalam
rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin serta Gubernur tahun 2018. Berdasarkan pedoman teknis Jelas Salinan, kampanye dibagi dua, kampanye yang difasilitasi oleh KPU, dan kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon bersama parpol atau gabungan parpol pengusung.
Kampanye yang dilakukan, bisa Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Sedangkan rapat umum dijadwalkan hanya satu kali untuk satu pasangan calon.
“Selain itu, pendanaan kampanye menjadi tanggung jawab calon atau parpol. Namun beberapa kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU pendanaannya dari Hibah Pemkab Banyuasin. Kampanye yang di fasilitasi KPU, terang Salinan, Debat Publik sebanyak dua kali, dan sesuai aturan paling banyak 3 kali. Debat ini akan disiarkan secara Live di Stasiun Televisi. Lalu, Penyebaran bahan kampanye berupa gambar dan stiker, bisa diperbanyak oleh Pasangan Calon paling banyak 100 persen dari jumlah yang dicetak KPU,” tambahnya
Kemudian, Pemasangan alat peraga kampanye baliho dan sebagainya, jumlah dan ukurannya sudah disiapkan KPU, namun pasangan calon atau tim boleh perbanyak 150 persen. Iklan di media cetak dan TV difasilitasi oleh KPU. Mereka tidak boleh pasang, namun desain iklan dirancang oleh mereka pasangan calon. Penayangan iklan di TV, hanya 14 hari sebelum masa tenang dan durasinya sama saja.
Tim kampanye, mereka dapat menambah tim satu hari sebelum kampanye dimulai dengan cara mengisi formulir B6 KWK. Paling lambat 14 Februari, kalau misalnya ingin melalukan penambahan tim kampanye. Kalau tidak didaftarkan, tim kampanye yang tidak terdaftar tidak boleh berorasi dalam kampanye. Jika itu terjadi, berarti mereka menyalahi aturan. Bahwa relawan, organisasi atau ormas yang ditunjuk untuk kampanye, juga harus didaftarkan,” Imbuhnya
(Hasi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media