Jurnalline.com, Tangerang Kota – Dengan berkomitmen menjadikan Kota Tangerang yang ber’ Akhlakul Karimah serta untuk menunjang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat Sat Pol PP Kota Tangerang gelar oprasi peredaran dan penjualan minuman berAlkohol (Minol) sebagaimana ditetapkan Perda no.7 tahun 2005.
Ratusan minuman berAlkohol dari berbagai jenis merk berhasil disita “Tim Kalong Wewe” Satpol PP kota Tangerang dalam giat Operasi perdana dalam jelang tahun baru imlek di Wilayah Komplek Benua Indah Kel. Pabuaran Tumpeng Kec. Karawaci Kota Tangerang, Jum’at siang (9/2/2018).
Berdasarkan kewenangan penegakan peraturan hukum daerah yang telah ditetapkan dengan perda no.7 tahun 2005 tersebut, tentang peredaran dan penjualan minol Satpol PP menamainya dengan tim “Kalong Wewe”, yang merasakan masih maraknya peredaran dan penjualan minol walaupun sering sekali di lakukan oprasi pada warung- warung penjual Minol, maka pada oprasi kali ini didalam permukiman warga lah yang menjadi sasaran pada giat oprasi minol.
Pada Operasi Minol kali ini di pimpin langsung Kabid Garkumda Satpol PP Kota Tangerang dibantu 15 Personil Anggota tim kalong wewe dan tidak membutuhkan waktu yang lama berhasil menyita 152 minol dari salah satu rumah penjual minol yang pada saat itu tanpa sengaja melihat seorang tengah bertransaksi membeli minol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, A. Kaonang mengatakan, kegiatan razia miras atau minol tersebut bertujuan untuk menjaga kestabilitasan keamanan dan kenyamanan lingkungan dan juga menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, pasalnya minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa;
“Kegiatan ini akan terus dilakukan guna meminimalisir peredaran dan penjualan serta mempersempit ruang gerak mereka, juga memberi efek jera bagi penjual miras, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang” Kata Kaonang saat ditemui Jurnalline. com dikantor sat pol pp Kota Tangerang.
“Kaonang” pun menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu memberikan informasi yang berhubungan dengan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol kepada instansi yang berwenang.
” Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, dengan memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpanan penggunaan minuman beralkohol yang berhubungan dengan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol” jelasnya.
(Abidin/aris)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media