Jurnalline.com, Tangerang – Dalam rangka menyambut Hut Kota Tangerang yang ke 25 dan motto Tangerang sebagai Kota Tangerang yang ber’akhlakul karimah, jajaran Trantibum Sat Pol Pp Kota Tangerang menggelar operasi razia di empat titik Kecamatan di Kota Tangerang.
Pada operasi minol yang dipimpin langsung Kabid Tramtibum Gufron Falfeli dibantu dengan Ton Pol PP, Regu Provous Pol PP dan juga 5 Personil PPNS, 4 Personil Intel Tibum dibantu 5 Personil Kodim 0506/tgr beserta jajaran 6 Personil Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan botol minol di sejumlah titik warung jamu, Jum’at sore (9/2/2018).
Kabid Tibum Tram Pol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan, Sebanyak 279 miras berhasil disita dari sejumlah warung klontongan di empat kecamatan yakni, Kecamatan Karawaci, Jatiuwung, Priuk, dan Kecamatan Neglasari. Selanjutnya, kata Gufron, pedagangnya pun didata dan diberikan sanksi administrasi tipiring agar jera tidak menjual miras kembali.
” Pelaksanaan operasi tersebut guna meminimalisirkan peredaran miras di Kota Tangerang yang bermotto Akhlakul Kharimah dan Penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang,” tandasnya.
Seluruh Minol yang di dapati pada saat Operasi Penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan Minol di Kota Tangerang di sita Oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk di musnahkan.
(aris/abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media