Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) – Pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas ) adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang akan melakukan pengobatan secara medis atau pertolongan pertama pada pasien yang menyediakan farmasi bagi pasien yang menderita sakit yang tidak terlalu bahaya.
Namun hal itu berbeda fakta apa yang diduga telah dilakukan oleh Puskesmas Kibin yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Puskesmas Kibin telah diduga melakukan kerugian kepada pasien didalam mengeluarkan surat keterangan berobat atau surat keterangan sakit.
Menurut salah satu pasien yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa dirinya telah dirugikan oleh pihak puskesmas Kibin yang mana sewaktu dirinya berobat ke puskesmas Kibin dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter puskesmas bahwa dirinya di perbolehkan untuk istirahat namun surat yang dikeluarkan oleh pihak puskesmas bukan Surat keterangan sakit (SKS) namun surat keterangan berobat (SKB) yang mana surat SKB tersebut di tolak oleh salah satu perusahaan dengan dalih surat tersebut sudah tidak berlaku.”Ujar Pasien.
Saat dikonfirmasi pihak puskesmas Kibin yang di wakili oleh Samid mengatakan nanti kami akan melakukan konfirmasi terhadap dokter yang meriksa dan juga kepada pimpinan puskesmas Kibin untuk membahas persoalan ini, Kami akan bicara dulu dengan pimpinan mengenai hal ini.”ujar Samid.
(Angga/Jon)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media