Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Polsek Curug melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ranmor Roda 2 di Jl. Raya Binong dalam Parkiran Penginapan Rumahku Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, Pelaku yang berinisial G (24) berasal dari Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur tersebut mencoba mencongkel 1 unit kendaraan roda 2 dengan menggunakan konci leter T.
“Pada hari ini minggu tanggal 11 Februari 2018, sekira pukul 14.30 Wib di parkiran penginapan Rumahku yang terletak di jalan Raya Binong terjadi pencurian 1 unit sepada motor B.4688 NCT. Pelaku melakukanya dengan masuk kedalam parkiran kemudian dengan mencongkel menggunakan kunci leter T,” kata Alexander
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tangsel mengatakan, aksi pelaku tidak berhasil karena Konci leter T yang dipergunakan patah dan nyangkut di konci kontak sepeda motor.
“Perbuatan pelaku dilihat oleh saksi (Bripda Tesan) dan diteriaki, kemudian pelaku melarikan diri dan tertangkap dengan dibantu oleh masa di perumahan taman ubud,” imbuhnya
Kasat Reskrim Polres Tangsel menambahkan, pelaku berhasil diamankan di Polsub Sektor Taman Ubud dan kemudian dibawa Ke Komando Polsek Curug Guna pengembangan lebih lanjut berikut barang bukti sepeda motor matic dengan No Pol. B 4688 NCT.
“Menurut keterangan pelaku, dirinya telah mencuri sepeda motor sebnyak 4 kali di beberapa wilayah.” Pungkasnya
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media