Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kurang dari 24 jam, akhirnya polisi menetapkan pelaku pembunuhan yang menewaskan Ibu dan dua putrinya yang tewas bersimbah darah, di Perum Taman Kota Permai 2, blok B 6 RT 05/12 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pembunuhan terhadap Emah 40 tahun (Ibu), Nova 19 tahun (Putri Pertama) dan Tiara 11 tahun (Putri Kedua), mengarah kepada Mochtar Efendi (63) yang merupakan kepala keluarga dari ketiga korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan mengatakan, penetapan Efendi sebagai pelaku berdasarkan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa dan juga pengakuan dari efendi sendiri.
“Dari keterangan dan juga alat bukti yang ditemukan anggota di TKP, tidak ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres kepada awak media pada Selasa (13/02/2018).
Penetapan Efendi sebagai tersangka juga diperkuat keterangannya saat di introgasi
Oleh anggota di RS Polri Kramat Jati.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Efendi, kami akhirnya mendapatkan petunjuk dan menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi istri dan kedua anaknya di TKP,” jelasnya.
Pelaku mengatakan, senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi ketiga korbannya disembunyikan di salah satu lemari yang ada dirumah tersebut.
Kondisi pelaku lanjut Kapolres, sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan ditubuhnya.
Luka tersebut merupakan bekas tusukan yang dilakukan pelaku dengan maksud ingin bunuh diri usai menghabisi ketiga anggota keluarganya.
“saat ini pelaku berada dirumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan karena kondisinya dalam keadaan lemah,” paparnya.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya dengan ancaman seumur hidup penjara.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media