Diperkirakan Batal Digelar, Mukota II Kadin Tangsel Terkendala Anggaran Rumah Tangga

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, pasal 19 ayat 3 menyatakan masa jabatan caretaker terhitung selama 1 tahun. Namun hingga saat ini pelaksanaan Mukota II yang menjadi tugas utama caretaker Kadin Tangsel belum digelar.

Menurut rilis yang di terima oleh Jurnalline.com, Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperkirakan batal digelar. Pasalnya, masa jabatan caretaker (Kepengurusan sementara) Kadin Kota Tangsel akan segera berakhir pada tanggal 27 Februari 2018 mendatang.

Hal inilah yang menjadi sorotan para pengusaha lokal tentang nasib Kadin Tangsel, salah satunya Ketua Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi (LAJK) Tangsel Eldika Sabda Lubis, yang mengatakan bahwa caretaker telah menyalahi aturan dan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

“Mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia nomor Skep/167/DP/IX/2016 Tentang PO Mukota, dapat disimpulkan Caretaker Kadin Tangsel tidak melaksanakan  ketentuan AD/ART Kadin sehingga harus dikenakan sanksi berupa pembekuan/pemberhentian oleh KADIN Indonesia,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (13/2/2018).

Karenanya, lanjut Sabda, pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis untuk pembekuan Kadin Tangsel ke Kadin Indonesia.

“Hal ini telah kami ajukan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia,” katanya.

Sementara itu di tempat terpisah saat dihubungi oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten Agus R Wisas terkait akan berakhirnya masa jabatan caretaker Kadin Tangsel, dirinya menyarankan agar caretaker Kadin Tangsel segera melaksanakan Mukota II sebelum masa jabatannya habis.

“Setahu saya caretaker Tangsel sedang bekerja untuk mempersiapkan Mukota. Saya belum bisa memberi komentar karena belum habis (masa jabatan) tapi pasti akan (habis). Kalau sudah habis baru bisa ngomong. Lagi juga mereka masih bekerja kok,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bila masa jabatan caretaker Kadin Tangsel berakhir, secara aturan kewenangan Kadin Banten dapat memperpanjang masa jabatan caretaker.
“Bisa diperpanjang melalui pleno. Orangnya bisa sama bisa beda. Tidak ada sanksi pembekukan,” pungkasnya saat dihubungi via telepon genggam.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon genggam terkait masa jabatan dan Mukota II, Caretaker Kadin Tangsel Durahman tidak menjawab.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.