Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Meski pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPU) telah mengimbau kepada timses pasangan calon untuk menurunkan sendiri alat peraganya,namun masih banyak alat peraga tersebut yang masih bertebaran.
Diketahui juga Panwaslu bersama pihak Satpol PP telah menurunkan dan membongkar sebagian alat peraga yang telah tersebar di jalan Letnan Darna Jambi,sepanjang aliran sungai komering hingga mangunjaya,namun masih ada alat peraga yang belum diturunkan dan lepas dari pantauan Satpol PP dan Panwaslu.
Pantauan dilapangan Kamis(15/02),alat peraga dari salah satu pasangan calon masih terpampang didinding pagar sekolah SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung serta di beberapa titik di Jalan Sepucuk Kayuagung.
Diketahui,tempat -tempat yang tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye yakni di sekolah,di masjid,di halaman instansi pemerintah,taman kota dan tempat -tempat umum lainnya.
Sudirman,warga kedaton kayuagung sebagai pengguna jalan dirinya mengaku sangat terganggu karna akibat besarnya ukuran spanduk yang tertancap membuat para pengendara motor terlahangi ketika ingin memastikan tidak ada pengguna kendaraan lain yang melintas.
” ya lingkungan sekolah semestinya bukan tempat peraga alat peraga kampanye,kami juga merasa terganggu akibat besarnya spanduk kerap kali menghalangi pandangan dalam berkendara jika ada pengendara lain yang juga melintas akibatnya nyaris bertabrakan dengan penggunan jalan lain,” ucapnya ketus sembari berharap pihak terkait dapat menurunkannya .
Ketua Panwaslu OKI, M Fahruddin SH menegaskan, penurunan alat peraga dan sosialisasi Paslon ini diturunkan sesuai amanat Undang-Undang. “Kita bergerak bersama Satpol PP. Tanpa pilih kasih, semua alat peraga tiga pasangan calon yang dipasang di tempat selain kantor atau posko pemenangan kita turunkan,” cetus Fahruddin seraya mengatakan, alat peraga yang dipasang di wilayah kecamatan akan diturunkan oleh Panwascam masing-masing kecamatan di Bumi Bende Seguguk.
Kedepan, lanjut Fahruddin, pemasangan alat peraga dan sosialisasi paslon akan ditentukan oleh KPUD OKI, sehingga jika dipasang di lokasi yang bukan atas petunjuk penyelenggara Pemilu akan dibongkar paksa. “Semua yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang akan kita tindak. Panwaslu disini merupakan pengawas dan pengontrol penyelenggara maupun yang berkaitan dengan Paslon,” tandasnya.
Kasat Pol PP dan Damkar, Alexander Bustomi mengaku siap 24 jam jika Panwaslu OKI membutuhkan personel Satpol PP dalam melakukan penertiban alat peraga ini.
“Kita diminta oleh Panwaslu untuk menertibkan alat peraga ini. Jadi alat peraga yang dibongkar personil Satpol PP, itu sesuai dengan petunjuk dari lembaga pengawas pemilu,” tukasnya.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media