Jurnalline.com, Tangerang kota – Sidang penculikan anak ( Evalin 10 Th ) Kamis ( 15/2) dengan Terdakwa Budiman yang notabone adalah ayah kandung si anak. terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan tahanan kota. ketua majelis hakim Muhmuriadin. SH tidak menahan terdakwa karena tahap penyidikan, Polisi juga tidak menahannya.
Kejadian penculikan ini terjadi dua Tahun yang lalu persisnya 17 mei 2016 ketika ketika Putri Evalin bersama ibunya Rita berbelanja di Benny Mart Citra Raya. tiba tiba ada dua orang yang menarik Evalin modusnya memasukan ke mobil.dan ibunya Rita di dorong sampai jatuh agar tidak bisa mengejar putrinya.
Perbuatan terdakwa Budiman menurut Jaksa penuntut umum Fajar Said. SH dari Kejaksaan Negeri Tangerang dalam dakwaanya secara Alternatif melanggar Pasal 330 KUHP tentang penculikan. pasal 170 dan psal 335 ayat ( 1 ) KUHP jo pasal 55 KUHP.
Dalam persidangan saksi Korban Rita ibu dari Efelin menerangkan kejadian yang terjadi di Benney Mart bahwa korban tidak tau siapa yang menculik putrinya. yang dialaminya ada dua orang yang menarik dan memasukan ke mobil dan yang dua lagi sengaja menghalang halangi.
Korban baru tau yang menculik putrinya Evalin adalah terdakwa Budiman mantan suaminya. setelah CC TV diperlihatkan penyidik. karena sewaktu kejadian terdakwa memakai topi dan korban tidak terlalu pokus yang mendorong dirinya sampai jatuh. dan luka luka. karena korban fokus terhadap putrinya yang dimasukan ke mobil dan dibawa kabur.
Setelah selesai persidangan ibu korban. Evalin yang diminta tanggapanya menyerahkan kepada Penasehat hukumnya Didik. lebih lanjut Didik mengatakan dalam sidang yang akan datang dia menyarankan kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk memutar CCTV sewaktu kejadian tegasnya.
(Rob)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media