Polisi Amankan Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Unit VI PPA​ Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 3 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo pasal 170 KUHPidana.

Kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari sabtu 21/10/2017 lalu, di Perum Palem Bintaro Kelurahan Pondok Aren, Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kejadian kekerasan bermula saat korban sedang nongkrong bersama para saksi di TKP.

“Para tersangka bersama temannya tiba tiba menuduh korban telah memukul teman pelaku kemudian pelaku bersama teman temannya memukuli korban dan saksi dengan menggunakan celurit, dalam pengeroyokan tersebut, tersangka mengarahkan celurit ke arah kepala korban dan ditangkis dengan tangan korban sehingga celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban hingga sobek sampai jari manis pada tangan kiri korban harus diamputasi sehingga menyebabkan korban cacat permanen,” kata Alexander (20/02)

Selanjutnya Alexander mengatakan, berdasarkan LP. 792/ K / XI/ 2017 / SPKT Res Tangsel tanggal 07 November 2017. Kepolisian Polres Tangsel berhasil menangkap, tangkap di Kelurahan Peninggilan, Ciledug Kota Tangerang. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan kanit PPA Iptu Sumiran melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas nama RA alias Wangge pada hari senin (19/02/2018)

“Penyelidikan yang dilakukan unit PPA Polres Tangsel terlebih dahulu melakukan Eliciting di media sosial dan penyamaran untuk melakukan pertemuan. Penyelidikan dilakukan Penyidik Polwan dari Unit PPA Bripda Pricil, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya yaitu atas nama RF (22) di daerah Ciledug, Kota Tangerang. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan proses pengembangan lagi dan berhasil diamankan tersangka AB (12),” imbuhnya

Selanjutnya Polisi mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Tangerang Selatan, mencari Barang Bukti berupa clurit yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kekerasan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka yang berstatus anak dengan pendampingan dari Bapas Kemenkumham dan P2TP2A, melakukan diversi (Sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) karena ada salah satu Tersangka yang berumur dibawah 14 Tahun untuk dilakukan pengalihan jenis hukuman.

(Rif/Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.