Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Peredaran barang haram narkoba jenis Pil ekstasi, saat ini semakin menjadi – jadi. Sebagai penyebab keresahan dan kekhawatiran masyarakat di wilayah Banyuasin. Terus diburu secara intensif oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, tanpa terkecuali dimanaunya berada. Dari keberhasilan Polres Banyuasin dalam menggagalkan peredarannya, disampaikan dalam Press Release digelar di aula gedung Mapolres, Rabu (21/02/18).
Dari bukti keseriusan itu dibuktikan Polres Banyuasin dengan menyita barang bukti 6 (enam) bungkus besar berupa Narkotika jenis Ekstasi, terdiri dari 6 paket yang diperkirakan berjumlah 2.700 pil ekstasi berwarna kuning kecoklatan berlogo apel. 2 (dua) kotak kue yang bertuliskan especially for you. Dan 1 (satu) plastik putih.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Bus antar Provinsi. Selama 5 hari, anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan. Pada hari Jum’at (16/02/18) sekira pukul 20 : 00 WIB, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK. MH, memerintah Wakapolres Banyuasin Kasat Narkoba Kompol Arif Harsono, S.IK, MH, Kasat Narkoba AKP Liswan Nur Hafiz, SH, beserta anggota dan anggota Sat Lantas melakukan razia di KM 42 tepatnya di depan gerbang Pemkab Banyuasin. Sekira pukul 01 : 00 WIB, dipimpin langsung oleh Wakapolres melakukan razia terhadap Bus antar Provinsi. Saat melintas Bus PT. Putra Pelangi langsung dilakukan penyetopan dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang Bus.
Ditemukan barang bukti di dalam kotak kue d kursi 9 – 10, tempat duduk tersangka D Bin M (33) asal Desa ULRR Meuria Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dan I Binti H (34) asal Desa Krueng Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Aceh Timur. Awalnya tersangka tidak mengakui barang tersebut, berkat kejelian anggota akhirnya tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Kemudian pada Sabtu (17/02/18), dilakukan pengembangan terhadap penerima barang bukti ekstasi dengan cara kontrol dilevery. Pada hari Sabtu (17/02/18), jalan Bukit Lama Palembang berhasil diamankan seorang laki – laki sebagai penerima berinisial Z Bin M. Dan saat ini, masih terus dilakukan pengembangan.
Total barang bukti berhasil diamankan, pil ekstasi 2.700 butir dengan taksiran harga perbutir Rp. 300 ribu rupiah. Dengan total taksiran harga Rp. 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah).
(Hasidarmansyah)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media