SUBDIT CYBERCRIME DITRESKRIMSUS POLDA SULUT UNGKAP PROSTITUSI ONLINE

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Jaringan Prostitusi online marak di Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Submit CybercrimeDitreskrimsus Kepolisian Daerah Sulut berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait prostitusi online yang sedang marak di Manado Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Ibrahim Rompi kepada media ini kamis (22/02/2018) mengungkapkan pada awalnya subdit cybercrime melakukan penyelidikan tentang bagaimana transaksi yang dilakukan dalam prostitusi online.

“Anggota Cybercrime Polda Sulut tang Menyamar jadi pelanggan, dari hasil penyelidikan ternyata wilayah Manado lebih terkenal dengan menggunakan aplikasi BEETALK. Dipimpin oleh AKBP Iwan Permadi, SE, berhasil mengamankan 2(dua) orang perempuan dan 1(satu) orang lelaki beserta barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi pembayaran, 3(tiga) handphone yang digunakan untuk bertransaksi, KTP, kwitansi booking hotel, yang bertempat di Hotel Skyward, 3(tiga) orang perempuan yang diamankan dari Hotrl Grand Central dengan barang bukti 5(lima) buah handphone dan 1(satu) buah kondom.

Lanjutnya para TSK sementara diperiksa dan sedang dilakukan proses penyidikan lanjut dengan penerapan pasal 29 jo pasal 4 UU Pornografi, Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6(enam) thn penjara.

(Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.