Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) –Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun anggaran 2018 dalam rangka penyampaian Bupati tentang usul Pemkab OI dipimpin langsung Ketua DPRD OI H. Endang PU Ishak, jumat (23/2/18) di Gedung Paripurna DPRD OI.
Rapat Paripurna ke III tersebut dihadiri Sekda OI, 12 orang anggota dewan dan kepala SKPD di Kabupaten OI.
Pada kesempatan tersebut Bupati OI yang diwakili Sekda OI H. Herman mengusulkan keenam rancangan perda atas usul pemerintah Kabupaten OI, mengingat rancangan peraturan daerah sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pemerintah di Kabupaten OI.
Adapun keenam Raperda yang diusulkan tersebut adalah rancangan peraturan daerah tentang pengurangan resiko bencana,Raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika,Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Selanjutnya Peraturan Daerah tentang perubahan peraturan daerah no 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,Raperda tentang perubahan no 15 tahun 2010 tentang pajak daerah dan Raperda tentang perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
Setelah mendengar ke enam usulan pihak Eksekutif yang diusulkan Sekda mewakili Bupati,Sidang Paripurna ke III ditunda dan menunggu tanggapan pihak legislatif pada Kamis 1 Maret 2018 mendatang
(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media