Jurnalline.com, Tangerang selatan – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Raya Serpong, dekat RS Assobirin Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terjadi pada hari minggu 25/02/2018 sekira pukul 03.30 dini hari dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / K / II / 3018 / SPKT / Res Tangsel Tanggal 25 Februari 2018.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, Kejadian tersebut berawal pada saat kendaraan roda 4 dengan terpasang nomor dinas Polri dengan Plat Nomor 132-00 yang dikemudikan oleh Ilham Malik beserta Septiadi Purnama Putra dan Risqy Hardianto melaju dari Mall Sogo Alam Sutra menuju Jalan Raya Serpong ke arah RS Ashobirin dengan mengambil arah berlawanan (lawan arah).
“Tujuannya adalah untuk mengejar pengendara sepeda motor honda scopy dengan Nopol B 4212 NEG yang di kendarai oleh korban yang bernama Nur Iksan Kamil (17) bersama Alam Saputra (17) yang masih bersetatus pelajar,” kata Alexander
Selanjutnya Alexander mengatakan, sesampainya di dekat minimarket RS Assobirin kendaraan roda 4 tersebut menabrak motor honda Scoopy hingga terjatuh.
“Kemudian para pelaku keluar dari mobil dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali kearah mata korban kemudian salah satu dari pelaku mengeluarkan benda yang tampak sebagai senjata api,” tambah Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel juga menambahkan, yang tampak sebagai senjata api setelah ditelusuri ternyata adalah Senjata jenis Air Soft Gun,
“Nomor Polisi dinas Polri tersebut tidak sesuai peruntukan dipakai pada mobil toyota innova yang dinaiki para pelaku, plat nomor dipesan oleh tersangka 3 melalui temannya dan dibuat di daerah Pamulang (pinggir jalan) juga pelaku yang mengendarai mobil tersebut masih berstatus sebagai anak dan belum memiliki SIM.” Pungkas Alexander
Adapun langkah yang akan di lakukan, membuat Visum Et Repertum terhadap korban anak ke Rs. Medika BSD, menelusuri asal usul Plat Nomor Dinas Polri dan Senjata Air Soft Gun, Menghubungi orang tua salah satu Pelaku yang masih dibawah umur untuk proses pengambilan keterangan, berkoordinasi dengan P2TP2A mengingat kedua korban kekerasan masih berstatus anak untuk proses pendampingan /Trauma Healing
,Melakukan pengecekan identitas kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku melalui kerjasama dengan Sat Lantas Polres Tangsel.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media