Para Penggarap Merasa Janggal Dengan Surat Kepemilikan Tanah Ahli Waris

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kamis (15/02)  Camat Palmerah Zeri Ronazy dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pengukuran batas tanah. Hal ini, dilakukan dalam rangka pengembalian batas tanah di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3252 atas nama almarhum Tan Hap Nio yang terletak di Jalan Palmerah Utara, No 12, RT 001/RW 05, Kelurahan Palmerah, Jakbar.

Namun hal ini, diprotes oleh para penggarap di sekitar lokasi lahan karna karna ada kejanggalan dalam keabsahan surat yang dimiliki kuasa ahli waris Enny Yusuf.

Hasil pantauan Jurnalline di lokasi, Ditemukan ada dugaan bahwa surat yang dimiliki ahli waris tersebut tidak sesuai dengan lokasi tanah.

Carton Situmorang, adalah salah seorang saksi hidup yang mengetahui kronologis tanah yang digarap selama 40 tahun.

“Dia mengatakan, dalam hal pengukuran ini banyak kejanggalan. “Camat Palmerah Zeri Ronazy menyerahkan surat tanah tersebut kepadanya di Slipi Jaya,” terang Carton kepada Reaksi.

Dia menambahkan Pengukuran ini bukan kali pertama dilakukan namun sudah hampir 2 kali pengukuran dilakukan tapi selalu di undur lantaran camat tak menghadiri saat pengukuran.

“Jam 12 malam Saya pernah di paksa oleh aparat provost dan pihak yang mengakui pemilik lahan tanah, menyuruh menandatangani surat yang bermaterai dan di suguhkan uang sebesar 7,5jt, saya merasa sangat tertekan malam itu”ujar kadmira

Camat mengatakan bahwa saya sudah sering kali melakukan mediasi dengan pihak penggarap namun hasilnya tidak ada. Jika kalian mau menanyakan surat surat mari datang kekantor karna surat surat sudah lengkap. Ujar camat di lokasi. Kamis (27/02)

Zeri Ronazy menambahkan, mari kita lakukan yang terbaik, sehingga nantinya ada solusinya. “Kami sebagai pelayan masyarakat harus tanggap dengan permintaan dan permohonan setiap warga. Jadi mari kita duduk secara bersama-sama untuk mencari jalan keluar, sebab saudara-saudara juga warga saya,” kata Zeri kepada penggarap dan kuasanya.

“Dalam hal ini juga semua pihak perlu mengetahui dan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2010 tentang Penggunaan Tanah. Di PP tersebut dijelaskan, barang siapa yang menelantarkan tanah, BPN sudah memberikan surat teguran, tapi masih tetap ditelantarkan, maka masyarakat berhak menggarapnya,” jelas Robinson.

(Ndo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.