Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial DM (37) yang membawa 6 paket sabu dan alat timbangan, di sebuah warung makan baso di pinggir jalan wilayah Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
“Tim kami telah mengamankan seorang wanita inisial nama DM umur 37 tahun yang membawa sabu – sabu, yang kami duga akan di edarkan atau dijual, dimana saat penggeledahan terhadap tersangka didapati 6 paket sabu seberat 4,11 gram dan alat timbangan,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ivan Adhitira, saat di temui Jurnalline.com di ruang kerjanya , Kamis (01/03)
Akibat perbuatannya, tersangka bakal di jerat Pasal 114 KUHP sub Pasal 112 KUHP UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Untuk selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota akan mendalami kasus tindak pidana tersebut.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media