Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Pelaksanaan hari ke – 2 Operasi Keselamatan Kalimaya 2018, Direktorat Lantas Polda Banten melakukan giat di sepanjang Jalan Raya Cikande – Rangkas Bitung, pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018.
Menargetkan Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) beberapa pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu:
1. Dakgar Helm SNI sebagaimana Pasal 291 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 8 UULAJ;
2. Dakgar Batas Kecepatan sebagaimana Pasal 287 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf G atau Pasal 115 Huruf A UULAJ;
3. Dakgar Mengemudi Dlm Pengaruh Alkohol (Dringking Driving) sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ;
4. Dakgar Safety Belt sebagaimana Pasal 289 Jo Pasal 406 Ayat UULAJ;
5. Dakgar Gunakan Hp Saat Mengemudi sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ;
6. Dakgar Terobos Lampu Merah sebagaimana Pasal 282 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayt 4 Huruf C;
7. Dakgar Lawan Arus Lantas sebagaimana Pasal 287 Ayt 1 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf A UULAJ.
Dalam penjelasannya, oleh AKBP Solihin Abu Bakar, S.H, M.H selaku Kasubdit Bin Gakkum Polda Banten, untuk penindakan hukum lebih diutamakan dalam bentuk teguran secara tertulis kepada pelanggar yang mengerti akan pelanggaran dan bahaya yang ditimbulkan, sedangkan kepada pelanggar yang sulit untuk diingatkan dan melakukan pelanggaran yang berulang maka dilakukan upaya represif dalam bentuk E-tilang. Kendaraan bak terbuka menyangkut orang merupakan salah satu pelanggaran yang tidak ditolelir mengingat dampak dan bahayanya / fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar melengkapi kendaraan, administrasi kendaraan berupa STNK, SIM dan patuhi peraturan lalu lintas. Stop Pelanggaran,
Stop Kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tutup Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Solihin Abu Bakar, S.H, M.H.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media