Tidak ikut Futsal, Seorang Pelajar SMPN 18 Tangsel Jadi Korban Penganiayaan

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – 
Seorang siswa SMPN 18 berinisial MS (14), menjadi korban Bullying oleh ke 3 rekanya dari kelas berbeda hingga harus menderita luka parah bagian kepala. MS yang kini duduk dibangku kelas 3 itu terpaksa tak bisa mengikuti kegiatan di sekolah. Padahal Ujian Tengah Semester (UTS), tengah berlangsung bagi para siswa SMPN 18.

Bullying tersebut terjadi di SMPN 18, Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang, Senin 5 Maret 2018, sekira pukul 09.30 WIB. Saat jam istirahat. para pelaku yang berjumlah 3 orang dari kelas berbeda mendatangi MS dan memaksanya agar ikut mendaftar bertanding Futsal.

“Mereka kelas 3 juga, cuma beda kelas. Terus datang ke kelas dan maksa saya ikut daftar futsal, biasanya yang main harus bayar Rp5 ribu perorang. Saya nggak mau ikut, karena kan lagi fokus buat UTS,” kata MS saat di temui di RSUD Tangsel sedang melakukan visum Rabu (7/3/2018).

Ketiga siswa itu terlibat cekcok dengan MS didalam kelas dan pada ahirnya MS dikeroyok dan di seret keuar kelas dan di aniyaya menggunakan batu.

Tak hanya itu, kejadian yang berlangsung didalam lingkup sekolah negeri itu seolah berjalan tanpa ada rasa takut dari para pelaku. Mereka melakukan aksi kekerasan terang-terangan diluar kelas dan disaksikan oleh siswa lainnya. “Persis diluar kelas mereka mengeroyok saya, ada yang pake batu juga,” imbuh MS.

Akibat kekerasan oleh teman sekolahnya itu, MS mengalami luka sobek dibagian kepala, luka lebam dibagian wajah dan mata. Bahkan sampai saat ini, MS sesekali masih mengeluarkan darah dari bagian mulut, diduga ada luka dalam yang dialaminya usai penganiayaan.

Di temui di tempat yang sama, Merzayadi, kuasa hukum MS mengaku akan melanjutkan proses hukum Bullying atas kliennya. Menurut dia, meski para pelaku masih tergolong berusia dibawah umur, namun upaya pembinaan hukum semestinya tetap berjalan.

“Kami sudah membuat laporan ke Polsek Pamulang, karena wilayah hukum kejadiannya ada disana. Harus tetap bisa diproses, jelas ini diancam Pasal 351 dan 170 KUHP, soal penerapannya dengan anak dibawah umur itu kan nanti menyesuaikan,” tegas Merzayadi.

Aloysiah (59) nenek angkat dari MS ditemui di lokasi yang sama, mengatakan, MS Kadang masih keluar darah dari mulutnya. “Kalau waktu hari kejadian, baju sekolahnya penuh darah, ibunya sampai nangis-nangis liat kondisi dia, nggak tega dia kan anak Yatim, bapaknya sudah meninggal. Bagian kepalanya ada yang sobek. Sampai sekarang belum bisa sekolah, karena dia masih sering mual dan pusing,”  ungkapnya

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.