Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Serang Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Pelajar

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) –Acara yang bertajuk ” Bhayangkari Berperan Dalam Menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa Dengan Bebas Narkoba, Pornografi dan Radikalisme”. Dalam rangka HUT ke 38 Yayasan Kemala Bhayangkari, Bhayangkari Cabang Serang mengadakan kegiatan sosialisasi anti narkoba , anti pornografi dan radikalisme kepada pelajar dan mahasiswa, Selasa (13/03).

Acara di hadiri oleh Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari cabang Serang Ny. Sofie Wibowo yang juga sebagai istri dari Kapolres Serang AKBP Wibowo ini, beserta jajaran pengurus dan anggota Yayasan Kemala Bhayangkari cabang Serang, juga dihadiri Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, Kasat Reserse Narkoba AKP Nana, Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Banten Letkol Sugino, serta Ibu – Ibu Persit Kartika Chandra, para pelajar SMP , SMA juga mahasiswa hadir penuh semarak dan antusias dalam acara tersebut.

“Diadakannya acara sosialisasi anti narkoba ini, kita sebagai orang tua yang mempunyai putra dan putri yang akan menjadi penerus bangsa. Negara Indonesia sangat sudah darurat narkoba, maka kita harus menyelamatkan generasi muda, karena kita memang peduli generasi – generasi muda Indonesia. Dimana pengaruh lingkungan merupakan salah satu faktor yang sangat besar mempengaruhi kebiasaan. Lewat pendekatan dengan orang tua dan ditanamkan nilai – nilai agama sejak dini, Insya Allah aman dapat terhindar dari pengaruh negatif lingkungan luar dan terhindar dari pengaruh narkoba,” jelas Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari cabang Serang Ny. Sofie Wibowo

“Sosialisasi anti narkoba kepada para pelajar, bahwa bahaya narkoba itu sangat luar biasa, menganggu kesehatan. Diharapkan generasi muda terbebas dari pengaruh narkoba, sehingga menjadi suatu bangsa yang lebih cerdas, lebih kuat, dan lebih berani dalam membangun bangsa dan negara Indonesia, ” ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Nana

“Ikut kemandirian pencegahan narkoba, situasi saat ini memang perlu bantuan semuanya. Berdasarkan UU Pasal 35 ayat 104 sampai 107 peran serta masyarakat itu penting. Dimana organisasi juga bagian dari masyarakat, supaya ikut mencegah, makanya kami beri materi cara pola asuh ibu – ibu dengan anak – anak supaya yang menjauhi narkotika ataupun narkoba,” kata Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Banten Letkol Sugino.

(Yyg.K)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.