Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Keluarga penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) berupa beras sejahtera (Rastra) yang didistribusikan oleh Bulog Banyuasin tahun 2018. Dalam program Rastra ini, hak penerima manfaat dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Daniel Hermansyah, SH, mengatakan, dalam penyaluran Rastra diwilayah Kabupaten Banyuasin, sudah mulai terealisasi. Namun dalam 19 Kecamatan yang ada, baru sebagian Kecamatan yang sudah terealisasi. Pembagiannya Rastra tersebut, dibagikan secara bertahap.
“Dalam penyaluran Rastra ini, secara sebagian sudah berjalan. Seluruh penerima Rastra tersebut, berjumlah 19 Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi itu belum tersalur secara keseluruhan,” Jelasnya.
Untuk daftar Kepala Keluarga penerima Rastra, mengikuti data yang lama. Dalam pendataan yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam penyaluran Rastra, tidak ada kendala dan juga belum ada laporan. Untuk penyaluran lokasi jarak tempuhnya lebih jauh, tidak ada dana transport.
“Data penerima Rastra, kita memngikuti data yang lama. Arti data lama itu, data berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sampai sekarang ini, kami belum menerima laporan dari Kecamatan sebagai penerima Rastra. Dan juga Kecamatan yang belum mengambil, merka terkendala dengan masalah transportasi. Jadi mereka hanya melakukan tiga bulan sekali pengambilan,” Ucapnya.
Sebagai tugas dari Bulog menjadi penyaluran Rastra. Dalam masalah penyaluran Rastra, yang berlokasi di wilayah yang lebih jauh. Bulog sebagai penyalur Rastra, mereka memiliki dana operasional. Bulog hanya sebatas titik distribusi, pada tugas selanjutnya menjadi tugas dari Kecamatan atau Desa.
“Penyaluran Rastra ini, tugas dari Bulog, mereka mempunyai biaya operasional. Bulog hanya menyalurkan sebatas titik distribusi. Tugas selanjutnya, tugas Kecamatan atau Desa menyalurkan Rastra sampai kepada masyarakat,” Tandasnya.
Mekanisme penggantian penerima Rastra, yang sudah tidak layak menerima. Melakukan musyawara Desa atau musyawara Kelurahan untuk mengganti penerima tersebut. Setelah melewati musyawara tersebut, yang dituangkan dalam daftar penerima DPM 1. Selanjutnya hasil musyawara tersebut, disampaikan ke Kecamatan dilanjutkan ke Kabupaten. Untuk menyampaikan ke Kementrian terkait, tugas dari Kabupaten.
“Mereka harus melalui musyawara Desa atau musyawara Kelurahan, untuk mengganti orang yang memang sudah tidak layak. Dan hasil musyawara itu, harus dituangkangkan dalam daftar DPM 1 tersebut. Mereka harus menyampaikan hasil musyawara, ke pihak Kecamatan. Kecamatan menyampaikan ke pihak Kabupaten yang akan menyampaikan ke Kementrian. Itu ada Tim Koordinasi (Tikor), tim koordinasi Kecamatan, tim koordinasi Kabupaten dan tim koordinasi Kementrian. Mengeluarkan daftar penerima tersebut, pihak Kementerian yang mengeluarkan data baru. Kami bukan yang mengeluarkan data tersebut, kami hanya mengusulkan saja,” Uarainya.
Sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Bantuan sosial Rastra, beras berkualitas medium. tandart dari pihak Bulog, berstandart medium. Berapa persen kualitas beras, bukan bidang dari Dinas Sosial. Untuk kuantitasnya berbeda dengan tahu yang lalu, sebelumnya 15 kilogram menjadi 10 kilogram.
“Beras sesuai dengan Pedum, bantuan sosial Rastra berstandart medium bukan premium. Jadi standart dari Bulog, beras medium. Permasalahan seberapa pecahnya berapa persen, kami bukan ahli beras. Yang jelas beras Bulog itu, berstandart medium bukan premium. Pada tahun ini, masyarakat menerima bantuan beras yang beratnya berbeda dengan tahun kemaren. Tahun sebelumnya 15 kg, pada tahun ini masyarakat menerima bantuan beras sebanyak 10 kg berkualitas medium,” Tegasnya.
(Darmansyah)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media