Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Eksekusi Pengosongan lahan dan bangunan yang berada di Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, mendapat pengawalan ketat dari 294 personel Jajaran Polres Serang dan perbantuan dari Sat Brimob Polda Banten dan Sat Pol PP Kabupaten Serang.
” Eksekusi dijaga ketat, sebanyak 294 personel pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup dari Jajaran Polres Serang dibantu Sat Brimob Polda Banten dan Sat Pol PP Kabupaten Serang diterjunkan untuk mengamankan proses Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan ini, ” kata Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K di sela-sela eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Ciruas, Serang, Rabu (21/03) Siang.
Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Serang melakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang tanggal 31 Januari 2018 Nomor : 12/Pdt.Pen.Eks.HTN/2017/PN.Srg, yang menetapkan untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ciptayasa Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
“Pelaksanaan eksekusi adalah tanggung jawab Pengadilan Negeri Serang dan kehadiran ratusan personel Jajaran Polres Serang dibantu Brimob dan Pol PP hanya bersifat membantu mengamankan, agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar,” tutur Wakapolres.
Lanjut Kompol Heri menjelaskan kehadiran aparat kepolisian bertugas mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang akan timbul, dan mencegah kemungkinan adanya gangguan ketertiban yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dalam proses Eksekusi Pengosongan lahan dan bangunan ini.
“Kami juga mengantisipasi adanya upaya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menghalangi proses eksekusi dan melakukan koordinasi dengan pihak PN Serang dan melakukan pendekatan kepada keluarga termohon yang menempati lahan dan bangunan tersebut agar bisa menerima dan legowo dengan keputusan Pengadilan Negeri Serang yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga proses eksekusi berjalan lancar,” ucap Kompol Heri Sugeng.
Pantauan di lapangan, hampir tidak ada perlawanan dari keluarga termohon yang menempati lahan dan bangunan tersebut sehingga proses Eksekusi bisa berjalan aman dan lancar.
Dalam proses eksekusi, Jajaran Polres Serang juga melibatkan sedikitnya 10 Polwan untuk membantu menenangkan keluarga termohon Eksekusi Pengosongan Lahan dan bangunan, sehingga bisa sedikit meredam tensi keluarga termohon dalam proses eksekusi di lapangan.
” sengaja kita libatkan 10 Polwan dalam pengamanan Eksekusi Pengosongan lahan dan bangunan yang dilakukan PN Serang ini, tujuannya untuk bisa sedikit meredam tensi keluarga termohon dalam proses eksekusi di lapangan”, tutup Wakapolres Serang.
(Yyg.K/Rls)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media