Jurnalline.com,Sulut – Alat musik Kolintang yang terbuat dari kayu ini, merupakan salah satu alat musik tradisional yang pada umumnya digunakan oleh masyarakat Minahasa, Sulawesi Utara di setiap kegiatan Sosial dan Budaya Perkembangan Ansambel musik kolintang kayu Minahasa telah menyebar di beberapa negara sehingga Pemprov Sulut berusaha untuk melindunginya dari kepunahan atau peralihan kepemilikannya.
Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey SE, melalui surat bernomor 430/551/Sekr-DKD yang ditujukan ke Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengusulkan
“Pemprov Sulut mendukung serta memberikan persetujuan lebih lanjut, dengan menugaskan kepada tim penyusun dan komunitas pendukung untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen oleh direktorat warisan dan diplomasi budaya ditjen kebudayaan kemendikbud RI,” kata Gubernur
Maka terbentuklah tim pendukung yang berjumlah 12 orang terdiri dari Pemprov Sulut dan Organisasi PINKAN (Persatuan Insan Kolintang Nasional) dengan pembina tim adalah Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS, Penanggung jawab Plt Kadis Kebudayaan Daerah Sulut Fery R.J. Sangian S.Sos,
Sebelumnya Tim12 telah melaksanakan rapat koordinasi di Kantor Disbud Sulut, Rabu (28/3/2018) siang untuk membahas syarat-syarat teknis dan administrasi demi mendukung terobosan Gubernur Olly.
Diketahui sebelumnya suda tercatat Batik dan Angklung sebagai warisan budaya di UNESCO (Badan PBB untuk urusan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan) menjadi warisan budaya.
(Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media