Sat Reskrim Polres Serang Berhasil Membongkar Jaringan Pengedar Upal Di Kabupaten Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil meringkus 3 tersangka di lokasi dan waktu berbeda. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 227 (dua ratus dua puluh tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, kertas serta lem kertas.

Ketiga pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan, yaitu Har alias Ari, (36) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tar (24), warga Kampung Sawah, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan ME alias Endi (48), warga Lingk. Gudang, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Satu pelaku lainnya yang disebut para tersangka sebagai pengirim uang palsu masih dalam pencarian,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung didampingi Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana, Kasi Humas, Iptu Mursidin kepada saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Kamis (5/4/2018).

Kasat Reskrim menjelaskan terungkapnya sindikat perederan Uang Palsu (UPAL) ini bermula dari tertangkapnya tersangka Tar saat berbelanja  disebuah warung kelontongan di daerah Sukajadi, Kecamatan Kragilan pada Sabtu (31/3/2018). Dari tersangka Tar, diamankan barang bukti 2 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Tar mengakui upal dibelanjakan untuk membeli sembako di daerah Serang, Kota Cilegon dan Pandeglang. Upal diakui diperoleh dari Har alias Ari.

Dari pengakuan itu, tersangka Ari ditangkap saat nongkrong di warung tahu goreng tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (1/4/2018). Dari tersangka Ari ini didapat 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar upal pecahan Rp 50 ribuan atau senilai Rp 11,350,000.- (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengatakan upal yang diamankan petugas didapat dari tersangka Endi, yang kemudian berhasil diringkus di tempat pencucian motor tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka Endi ini, diamankan satu bungkus kertas tipis yang diduga sebagai material upal serta lem kertas.

“Endi mendapatkan kertas ini dari seseorang yang ditemui disekitaran Jakarta Barat. Endi ditugaskan merekatkan dua kertas menggunakan lem. Setelah direkatkan, kertas kemudian diserahkan kembali kepada pelaku di Jakarta Barat untuk dicetak dijadikan upal,” kata Kasat Reskrim.

Setelah upal tercetak, uang palsu diserahkan kembali kepada tersangka Endi dijual kepada tersangka Ari seharga Rp 2 juta untuk Rp 10 juta upal. “Tersangka Ari selanjutnya menjual upal kepada Tar dengan sistem 1 banding 3. Artinya untuk Rp 3 juta upal dihargai Rp 1 juta. Pengakuan para tersangka upal yang sudah diedarkan sekitar Rp 70 juta,” tutup Kasat Reskrim.

(Yyg.K/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.