55 Ribu Hak Pilih Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Sebanyak 55 mata pilih di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam tidak bisa ikut berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni mendatang. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI puluhan ribu nama ini tidak bisa terdeteksi oleh system yang dimiliki oleh dinas tersebut.

Kepala Disdukcapil OKI, Cholid Hamdan saat ditemui di secretariat KPU OKI menjelaskan, sebanyak 55 ribu nama ini dikembalikan kepada pihak KPU. “Iya ini tidak terdeteksi oleh sistem, jadi kami kembalikan lagi dahulu kepada KPU untuk dilengkapi,” katanya, Selasa (17/4).

Terkait data yang tidak terdeteksi ini, Cholid menjelaskan bisa disebabkan beberapa factor diantaranya ada kemungkinan kekeliruhan NIK, atau bahkan NIK yang ganda. “Ganda ini bisa saja dia sudah pernah melakukan perekaman di dua tempat atau lebih ini mengakibatkan tidak terdeteksi. Ini hasil coklit dari KPU, dan dia perlu verifikasi dengan meminta kepada kam, nah ini dari beberapa yang diminta untuk diverifikasi 55 ribu ini tidak terbaca,” jelasnya.

Informasi yang ddihimpun, jumlah DPS di Kabupaten OKI berjumlah lebih dari 500 ribu mata pilih, dan 128 ribu diminta KPU agar diverifikasi oleh pihak Disdukcapil. Dari seluruh yang diminta untuk dilakukan verifikasi tersebut, 55 ribu diantaranya tidak bisa diverifikasi dikarenakan beberapa hal tadi.

Terkait hal ini, Ketua KPU OKI, Dedi Irawan menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Ini akan diusahakan apakah yang bersangkutan itu betul tidak masuk dalam SIAK dan belum pernah melakukan perekaman  di mana-mana, itu akan kita pastikan. Karena petugas sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu,” tegas Dedi.

Menurutnya, jika memang nama-nama tersebut tidak ada, ada kemungkinan bahwa orang-orang ini merupakan penduduk baru. “Prinsipnya, KPU ini kalau lengkap syarat lengkap data kependudukan bisa masuk dalam daftar pilih tapi kalau tidak ada, syarat tidak lengkap, ini KPU menyalahi undang-undang,”ungkapnya seraya menegaskan 55 ribu orang ini memang ada.

“Pertanyaannya, mereka tidak bisa masuk dalam database ini ada banyak faktor sebagaimana diungkapkan oleh pihak Dukcapil tadi. Kami tidak akan menghilangkan hak kalau memang warga tersebut memenuhi syarat,” tambahnya.

Masih kata Dedi, pihaknya tidak bisa memastikan apakah bisa mengakomodir nama-nama yang tidak bisa dideteksi sistem ini. “Prinsipnya tadi, kalau memang lengkap bisa. Dalam sisa beberapa hari ini akan diupayakan,” tegasnya.

Jika sebelum penetapan DPT dia sudah ada KTP Elektronik ataupun suket dia bisa masuk dalam DPT, tapi kalau sudah penetapan masih belum dan tiba-tiba keluar KTP nya, yang bersangkutan ini tetap bisa milih diatas jam 12 selagi surat suara masih ada. “Nah yang ditakutkna juga, jika 55 ribu ini surat suaranya tidak terakomodir,” ujarnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.