Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Kota Serang

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Serang berlangsung kegiatan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (TIM PAKEM) dalam masyarakat Kota Serang, kegiatan rapat pada hari Rabu tanggal 18 April 2018, sekitar pukul 10:45 WIB.

Hadir dalam kegiatan, tersebut:

1). Azhari, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
2). Rudy Wilyam Panjaitan, S.H, Kasi Intelijen Kejari Serang.
3). Kompol Nurahman S.I.K. M.M, Wakapolres Serang Kota.
4). Kapten Inf. Rohim, Pasi Intel Kodim 0602/Serang.
5). AKP Bai Ma’mun, Kasat Intelkam Polres Serang Kota.
6). DR. H. Asnawi Syarbini, M.PA, Ketua FKUB Kota Serang
7). Nuraeni, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Serang,
8). IPDA Miftah, Kanit 2 Satuan Reskrim Polres Serang Kota

Dalam sambutannya, Azhari menyampaikan, bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Y.M.E, maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif.

“Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara instansi pemerintah yang terkait. Dengan perlu adanya pengawasan secara intensif dan persuasif Kejaksaan Negeri Serang membentuk tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat di wilayah kabupaten dan kota Serang namun pada hari ini kita membentuk tim untuk wilayah Kota Serang,” ujar Azhari.

“Tim Pakem bertugas melakukan deteksi dini dan pengawasan terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai menghina dan merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan,” terang Wakapolres Serang Kota Kompol Nur Rahman.

Tugas dari Tim Pakem Kab. Serang dan Kota Serang, memiliki tugas sebagai berikut :

1. Menerima dan menganalisa Laporan dan atau Informasi tentang Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.