Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Banyuasin dengan agenda Pengawasan Pilkada Serentak dan Impelmentasi Undang-Undang Desa. Kedatangan kesepuluh anggota DPD RI disambut Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM di Auditorium Pemkab Banyuasin.
Hendri Zainuddin Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
“Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:yaitu Pemerintahan Daerah, Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan, Pertanahan dan tata ruang, Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan, Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara” bebernya
Menurut Benny Komite I sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, dan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016” kata nya
“Kami berharap kedatangan kami kesini dapat menjadi ajang tukar pendapat, aduan, serta kritik dan saran terkait pelaksanaan dana desa di Kabupaten Banyuasin. Apapun kendala yang terjadi, laporkan, sehingga kami dapat meneruskan ke pemerintah pusat. Begitupun juga dengan pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan” pesannya
Sementara Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM menjelaskan kesiapan Pemkab Banyuasin dalam pelaksanaan Pilkada di Banyuasin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mengalokasikan anggaran Pemilukada melalui Pos Anggaran Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Panwaslu Banyuasin, Polres Banyuasin dan Kodim Banyuasin.
Ia juga mengemukakan rekapitulasi data sementara Pilkada di Kabupaten Banyuasin. “Pemkab Banyuasin sudah menyiapkan semua keperluan dalam menyukseskan Pilkada serentak, khususnya di Banyuasin. Terdapat 19 Kecamatan, 204 desa/kelurahan, 1.815 TPS, dan 561.582 mata pilih, serta unsur pengamanan Linmas sebanyak 3.630 orang” kata Supriono.
Lebih lanjut ia berjanji Pemkab Banyuasin siap memfasilitasi semua keperluan Pilkada di Banyuasin seperti, Penugasan personil PPS dan PPK disetiap Kecamatan, menyediakan sarana ruang sekretariat PPS dan PPK disetiap kecamatan., membantu Kelancaran pendistribusian logistik kesetiap Kecamatan, dan melaksanakan Monitoring terhadap kegiatan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banyuasin. Serta kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banyuasin, baik kegiatan terencana maupun kegiatan yang tidak terencana melekat di OPD terkait.
Disisi lain, Bupati Supriono juga menjelaskan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penghasilan tetap atau tunjangan aparatur Pemerintah Desa, Insentif Linmas Desa, Pengurus Adat Desa, Ketua RT, Operasional Pemdes dan BPD serta Operasional Lembaga Kemasyarakat Desa, pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor desa/balai desa, pengadaan kendaraan operasional Pemdes dan peningkatan kapasitas aparatur Desa serta kegiatan lainnya.
Pada APBD Perubahan tahun 2017, lanjut Supriono, Pemkab Banyuasin meningkatkan ADD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 10 % dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK.
“Pengalokasian ADD bagi masing-masing Desa dengan mempertimbangkan : jumlah aparatur dan besaran penghasilan tetap aparatur, tunjangan anggota BPD, jumlah dan besaran insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), adat dan Linmas, serta sisanya dibagi secara proposional (berdasarkan jumlah penduduk, letak geografis, luas wilayah dan angka kemiskinan) masing-masing desa yang digunakan untuk operasional Pemdes, BPD, TP PKK, LPMD, Karang Taruna dan Posyandu” jelas mantan Inspektur Kabupaten Banyuasin ini
Kepala Desa dan Perangkat Desa, sambungnya, mendapatkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Jaminan Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kucuran dana desa semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk tahun ini saja 253.420.207.000,- , meningkat dari tahun 2017 sebesar Rp.230.005.921.000 atau Rp. 798.632.000/Desa, dan di tahun 2016 Rp.180.639.025.000,- atau Rp.624.000.000/desa” ungkapnya.
Kesepuluh anggota DPD RI yaitu Benny Rhamdani, H. Hendri Zainuddin, S.Ag., SH., Dra. Hj. Juniwati T Masjchun Sofwan, Drs. H. Yusran A. Silonde, M.Si., Drs. A.D. Khaly, Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes., Hj. Robiatul Adawiyah, SE., Antung Fatmawati, ST., Ir. Abraham Liyanto, Yanes Murib, MM. Turut hadir Kajari Banyuasin La Kamis, SH., MH., Perwakilan Polres Banyuasin, Perwakilan Kodim 0430 Banyuasin, Sekda Banyuasin Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc., Sejumlah Kepala OPD, Camat, Kades, BPD, Tokoh Masyarakat.
(Martin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media