Jurnalline.com, Penkostrad – Sebanyak 50 orang prajurit dan 135 orang Persit Yonif Raider 515 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari pihak Hukum Kostrad, Selasa ( 17/04).
Kapten Chk Hanuddin, SH sebagai pemberi materi dari Hukum Kostrad dalam kesempatan kali ini memberikan beberapa materi yang disampaikan, antara lain materi penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan Narkoba, Asusila, hukum mengenai IT dan Netralitas TNI saat pemilu.
Dikesempatan itu Hanuddin mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini sudah begitu membahayakan. Sesuai arahan Pangkostrad, prajurit yang terlibat dalam kasus Narkoba hukumannya dalah pecat.
“Hukum terberat bagi anggota TNI yang terlibat Narkoba adalah pemecatan, oleh sebab itu jangan sekali-kali menggunakan Narkoba dan bagi ibu-ibu Persit mohon diingatkan suaminya,” ujarnya.
Dijelaskan Hanuddin, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba harus ditekan demi menyelamatkan generasi bangsa ini dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat dan juga TNI.
“Mari kita semua proaktif dengan senantiasa memberikan perhatian dan pengawasan khususnya bagi generasi muda. Karena jika seluruh unsur masyarakat berperan aktif untuk mencegah peredaran Narkoba, Insyaallah pengedar Narkoba itu akan berkurang dan lambat laun akan hilang,” tambah Hanuddin.
(Fram/Dre)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media