Jurnalline.com, Jakarta – orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Peraturan
pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa.
Hasil pantauan jurnalline, Berdasarkan (The IUCN Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species, ketiga spesies yang hanya ada di Indonesia berstatus Critically Endangered dengan trend dalam yang terus menurun. Seluruh spesies Orangutan juga terdaftar dalam Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang artinya bahwa orangutan tidak boleh diperdagangkan.
“Orangutan tersebut dulunya diserahkan oleh pemiliknya secara sukarela kepada balai KSDA Jakarta pada tanggal 18 april 2012” Ucap wiratno Kamis, (19/04)
Adapun Beruang Madu (Helarctos juga
demikian adanya walaupun statusnya masih vulnerable berdasarkan IUCN
Red List. Secara umum, percepatan kepunahan keanekaragaman spesies disebabkan kerusakan habitat (baik secara alami maupun oleh karena
anthropogenic disturbance) serta perburuan dan konflik dengan manusia.
Populasi orangutan Kalimantan saat ini diperkirakan sebanyak kurang lebih 57.350 individu, yang tersebar pada 25 meta-populasi. Berdasarkan hasil perhitungan Population Viability Analysis (PVA), diprediksi bahwa Orangutan Kalimantan hanya mampu bertahan (viable) sebanyak 38% dalam kurung 100 hingga 500 tahun ke depan, dengan syarat bahwa ancaman utama kepunahan spesies dapat diminimalisir. Adapun salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan degradasi populasi di habitat alami satwa liar adalah dengan melakukan pengembalian satwa ke habitatnya.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLHK), dalam rangka implementasi dan aksi nyata upaya konservasi keanekaragaman hayati, telah berupaya dengan menggandeng para pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap konservasi satwa langka, diantaranya Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan orangutan Foundation International Kedua lembaga dimaksud akan bekerja bersama Balai KSDA jakarta dalam rangka orang utan bernama”JONO”dan Beruang Madu bernama “BADDY” akan dilakukan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang dikelola oleh Jakarta ke Balai SDA Care Center and OFI di Desa Pasir Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Jono ,Orang utan sekarang sudah berusia 20 tahun yang nantinya hari senin, 23 april 2018 pukul 09: 00 WIB akan diberangkatkan”tutup Wiratno.
(Ndo/Alx)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media