Jurnalline.com, KOTABARU (Kalsel) – Terlihat santai dan berpakai sangat rapih duduk di cafe Halte Food Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan, Ibnu Zakaria yang merupakan Manajemen Redaksi media kemajuanrakyat.com di dampingi oleh Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH selaku Kuasa Hukum M. Yusuf (Pewarta kemajuanrakyat.com), melakukan konferensi pers hari ini, Jum’at (20/04/2018), acara tersebut juga nampak turut di hadiri langsung oleh Istri M. Yusuf.
Memang hingga saat ini wartawan M. Yusuf masih berada di Kerangkeng Besi Ruang Tahanan Polres Kotabaru, atas tuduhan melanggar pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan laporan Staff Humas PT. MSAM (Multi Sarana Agro Mandiri) sejak maret lalu ke Unit Kriminal Khusus.
Upaya Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum sebelumnya, Dariatman, SH & Rekan, yakni semenjak awal bulan April 2018 nampaknya belum disetujui sama sekali oleh Pihak Penyidik Kepolisian Polres Kotabaru, hingga akhirnya Redaksi salah satu media online kemajuanrakyat.com pun menurunkan Kuasa Hukum barunya yang didatangkan langsung dari Ibu Kota Jakarta.
Menurut Ibnu Zakaria, dari proses penangkapan hingga penahanan wartawan tersebut mendapat protes keras dari Redaksi medianya. Sedangkan tujuan dari acara Pers Conference, adalah mengangkat tema terkait Kebebasan Pers Adalah Hak Azasi Manusia.
“Jika kebenaran tidak boleh disampaikan, kejahatan kepentingan lebih dikedepankan. Tulisan kebenaran tak lagi ada perlindungan, Impusitas, pembiaran terhadap para pelaku kekerasan Pers bisa di pastikan akan merajalela di Kalsel ini. Kami akan terus lawan, karena kebenaran akan terus hidup, sekalipun kau lenyapkan. Kebenaran itu tak akan mati, aku akan tetap ada dan berlipat ganda. Siapkan barisan dan siap untuk melawan, Karena ini sebagai bentuk Kriminalisasi,” kata Ibnu kepada wartawan dalam jumpa persnya.
Selanjutnya, Ibnu Zakaria dalam konferensi pers nya mengatakan, “Keredaksian sudah meminta ke Dewan Pers ketika M. Yusuf ditangkap, akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Sedangkan pemberitaan bukan dari media kemajuan rakyat saja yang menaikkan berita dengan kalimat ‘Penjajah’, akan tetapi ada beberapa media dengan hal yang sama memberitakannya,” ucapnya.
“Terkait masalah laporan PT. MSAM pada Jurnalis kemajuanrakyat.com, pertama aksi yang dilakukan Masyarakat tiga Desa pada tanggal 14 Maret 2018 di Banjarmasin, kemudian aksi kedua dilaksanakan tanggal 26 Maret 2018 di Kotabaru. Berita mana yang dijadikan oleh pelapor PT. MSAM, sedangkan berita yang didapatkan tanggal 5 Maret yang dikumpulkan dan dilaporkan tanggal 23 Maret, sementara tanggal 27 April 2018 baru menaikkan berita, saya minta usut tuntas sampai keakar-akarnya agar tuntas, apakah ada intervensi penegak hukum dengan perusahaan sehingga mengkriminalisasi Jurnalis dari media kemajuanrakyat.com,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH mengatakan, “Saya selaku kuasa hukum, berkeinginan meluruskan kalau ada hal-hal yang ganjil atau tidak singkron secara hukum dan objektivitas penegak hukum, kita melihat dari cerita pihak keluarga tersangka M. Yusuf, kemudian dari pihak manajemen Media Kemajuan Rakyat, bahwa dugaan-dugaan yang disangkakan Polres Kotabaru dengan pelanggaran UU ITE berlanjut, ya sah-sah saja itu adalah kewenangan selaku penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, “Tapi secara subtansi kita tegaskan, error objek dan error subjek, perkara ini akan kita kawal dan kedepan kita upayakan di Praperadilan, kita nanti melihat bagaimana cara penangkapan tersangka, tata cara penetapan tersangka, secara materil berkas perkara dari P.19 ke P.21 agar hati-hati sebab hal yang tidak wajib disangkakan dituduhkan kepada rekan kita M. Yusuf menjadi sebuah kriminalisasi terhadap seorang jurnalis,” tegas Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH kepada wartawan berbagai media yang hadir pada saat itu.
“Karena saya lihat esensi dan filosofis bahwa pemberitaan ini dasarnya adalah peristiwa yang diangkat diberitakan, kita nanti melihat unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, kalau menurut kaca mata kita, unsurnya ini tidak terpenuhi, akan tetapi kalau pihak Polres paksakan silahkan. Kemudian, saya menghimbau kepada penegak hukum Kepolisian NKRI agar menjaga netralitas pengayom dan pelindung masyarakat. Langkah berikutnya kami juga akan komunikasi dengan Forum Media Online Indonesia dan ke Dewan Pers, Tentunya kehadiran kita ke sini bela harkat dan martabat perwarta,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Advokasi IWO Kalsel, Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menyatakan, penangkapan M. Yusuf dari wartawan media kemajuanrakyat.com tersebut sama halnya dengan mengkriminalisasi kebebasan pers dalam menggali informasi, “Kan kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.” ujar Aspihani ketika hubungi wartawan via telepon.
Menurut Aspihani, pers ini dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap persnya” ucap Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini singkat.
Aspihani memaparkan, dirinya bersama kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan ini siap memberikan bantuan hukum atas kasus yang menimpa rekan seprofesinya Ini, “Jika diperlukan IWO Kalsel siap memberikan bantuan hukum terhadap saudara kita dari media kemajuanrakyat.com tersebut,” katanya seraya mengakhiri pembicaraannya via telepon dengan wartawan.
(Fram/Rilis IWO).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media