Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kemeriahan menyambut Hari Buruh Sedunia (May Day) yang jatuh pada Tanggal, 01 Mei 2018. Ribuan Buruh yang tergabung dalam organisasi buruh atau serikat buruh, berkumpul dalam kemeriahan aksi damai di Alun-alun Jl. Jend, Ahmad Yani Kota Tangerang. (01/4/18)
Buruh buruh se-Kota Tangerang dalam memperingati hari buruh tahun ini dengan berkumpul di satu titik lokasi, bukan untuk berorasi melainkan mengadakan pesta buruh yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Dalam acara peringatan hari buruh sedunia atau biasa di sebut dengan May Day tersebut di isi dengan acara hiburan music dangdut dan juga di hibur oleh band papan atas Angkasa Band, selain itu pembagian kupon kepada seluruh buruh se- Kota Tangerang yang hadir untuk diberikan doorprizee menarik dengan berbagai macam Hadiah berupa barang, yaitu dari mulai ban motor, serta berbagai jenis barang elektronik, sepeda dan hadiah utama 5 sepeda motor.
Selain itu dalam acara peringatan hari buruh sedunia yang diadakan meriahkan dan dihadiri serikat buruh se-Kota Tangerang, di gelar pula Stand service dan ganti oli motor geratis, juga pembuatan SIM (surat ijin mengemudi) gratis unruk para buruh, Dalam acara tersebut turut hadir Kapolres Kota Tangerang kombes Harry Kurniawan, Dandim 0506 kapten. inf, Gogor, PJS Walikota Tangerang, Kepala Sat Pol PP Kota Tangerang H.Mumung dan juga Kepala dinas ketenaga kerjaan kota Tangerang Prof. Dr, Rachmansyah.
Menurut Rakhmansyah selaku kepala dinas tenaga kerja kota Tangerang mengatakan, ” Hari ini bertepatan dengan hari buruh sedunia yang mana seluruh buruh sedang merayakan May Day, dengan di gelar nya acara ini semata mata untuk mempersatukan tali silatuhrahmi antar buruh agar lebih mempererat tali silatuhrami juga sebagai bentuk solidaritas para buruh itu sendiri, dan agar para buruh bisa lebih dekat dengan pihak pemerintah maupun pengusaha agar lebih produktif dan menghasilkan karya-karya di tempat nya bekerja ” kata nya.
Di singgung prihal TKA / tenaga kerja asing yang baru baru ini ramai di perbincangkan di berbagai media masa Rakhmansyah menuturkan bahwa ” sebenarnya dari dinas sudah ada pemantauan kepada setiap tiap perusahaan khususnya yang ada di kota tangerang, memang diakui kalau untuk TKA di kota tangerang sebanyak 1600 TKA namun legal, dan bila mana tidak legal kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, jadi bila mana ada tenaga kerja asing yang ilegal kami akan serahkan kepada pihak imigrasi untuk di proses”.
Masih menurut Rakhmansyah prihal perpes No 20 tahun 2018 prihal TKA (tenaga kerja asing ) kami belum bisa memastikan berapa jumlah TKA yang ilegal, karena kami belum memiliki datanya, namun kami sudah melakukan berbagai survei dan pendataan ke perusahaan perusahaan besar prihal TKA yang bekerja di perusahaan perusahaan di Kota Tangerang dan memang belum ditemukan adanya TKA ilegal sampai saat ini” pungkas nya.
(Abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media