Tiga Kecamatan di OKI, Belum Ikut Isbat Nikah

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Meski sudah digulirkan sejak 2015 lalu, masih banyak warga yang belum mengikuti Isbat Nikah seperti di daerah Kecamatan Air Sugihan, Sungai Menang dan Cengal. Untuk itu rencananya tahun depan Pemkab OKI akan menggelar Isbat Nikah di lapangan.

Kasubbag Kesejahteraan Rakyat, Abdurrahman mengatakan, ketiga kecamatan tersebut merupakan daerah yang jauh jangkauannya, sehingga belum ada warganya yang mengikuti program Isbat Nikah.

“Untuk itu kami akan terus tuntaskan program ini hingga selesai,” terangnya di sela-sela acara Isbat Nikah, Senin (07/05/2018).

Seperti pada tahun ini, ada 205 pasang pengantin lama yang mengikuti Isbat Nikah. Pada tahap II sebanyak 45 pasang warga asal Kecamatan Teluk Gelam.

Nanti pada tahap III sebanyak 55 pasang pengantin lama ada Kecamatan Pampangan yang akan mengikuti Isbat Nikah tahap III setelah lebaran Idul Fitri. Dilanjutkan tahap V sebanyak 55 pasang pengantin lama mengikuti Isbat Nikah asal Kecamatan Pedamaran.

Masih kata dia, selain menadapat buku nikah peserta yang mengikuti Isbat Nikah juga mendapat akta kelahiran untuk anaknya serta yang transportasi sebesar Rp100 ribu. Hingga saat ini tercacat ada 1.149 pasang yang sudah mengikuti Isbat Nikah.

Tidak ada target dalam program tersebut, terpenting semua warga yang belum memiliki buku nikah diikutsertakan dalam program tersebut, sehingga semua masyarakat OKI pernikahannya diakui sah secara negara, karena sudah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Seperti di Kecamatan Mesuji Makmur itu sudah pernah diikutkan Isbat Nikah tahun lalu, tapi dari hasil pendataan masih ada 575 pasutri lagi yang belum mengikuti Isbat Nikah. Kebanyakan mereka yang mengikuti program tersebut sudah menikah lebih dari 30 tahun bahkan sudah memiliki cucu.

“Pernah saya tanyakan pesertanya sudah berumur 75 tahun dan sengaja ikut agar anaknya mendapat akta kelahiran,” imbuhnya.

Sarnubi (65), warga Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam mengaku, sudah menikah sejak 1976 lalu, tapi belum memiliki buku nikah. “Kami menikah di KUA, tapi tidak diberikan surat maupun buku nikah,” kenangnya.

Sengaja ikut, agar kelima anaknya dapat memiliki akta kelahiran dan pernikahannya bisa tercacat di KUA.

Meskipun dirinya sudah memilih dua cucu, tapi buku nikah penting baginya untuk disimpan sebagai bukti bahwa dirinya sudah berumah tangga.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.