Terduga Tersangka Pemicu Pengrusakan Mapolsek Bayah, Di Amankan Polda Banten

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Bertempat di Mapolda Banten, di ruang Konferensi Press Polda Banten, dalam
pengungkapan penculikan dan perampokan dengan mengatasnamakan oknum Polisi yang berdampak pengrusakan Mako Polsek Bayah yang terkait kejadian pada tanggal 12 Mei 2018 yang lalu. Konferensi Press tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, juga dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Onny Trimurti dan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Rabu (16/05).

Untuk terduga tersangka penculikan dan perampokan ada 5 orang, diantaranya inisial nama TH, SD, HE sudah di amankan, serta masih ada 2 orang yang masih buron sebagai daftar pencarian orang (DPO). Korban penculikan dan perampokan bernama Anwar dan Bubun.

“Barang bukti yang di amankan Kepolisian Polda Banten dari para terduga pelaku penculikan dan perampokan dari korban bernama Anwar dan Bubun yaitu uang tunai sebesar Rp. 23.500.000,- an dan sekitar 6000 bibit benur lobster,” terang Kapolda Banten

Dari perbuatan ketiga orang terduga tersangka penculikan dan perampokan yang telah diamankan Polda Banten, diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

“Pelayanan kepada masyarakat di Mapolsek Bayah kini sudah berjalan seperti biasa, dan masyarakat ikut bergotong royong untuk memperbaiki Mako Polsek Bayah secara sukarela,” kata Kapolda Banten.

Barang bukti dari terduga tersangka penculikan dan perampokan, yaitu sebagai berikut :

> 1 unit mobil Daihatsu
> 1 hape milik korban bernama Anwar
> 1 hape milik pelaku bernama inisial HE
> 2 pucuk air soft gun jenis revolver
> 2 unit motor
> uang tunai 23,5 juta rupiah milik korban bernama Anwar

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.