Jurnalline.com,Penkostrad – Dalam rangka mencegah peredaran senjata api illegal di tengah-tengah masyarakat khususnya di wilayah perbatasan, Satgas RI-PNG Yonif Raider 323 Kostrad menyelenggarakan penyuluhan tentang kepemilikan senjata. Kegiatan penyuluhan ini digelar di Distrik Sesnuk Kabupaten Bovendigoel. Kamis (17/05/2018).
Penyalahgunaan senjata api dapat ditindak tegas dengan hukuman yang berat sampai dengan hukuman mati sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Letnan Dua Inf Ari Surahman selaku Komandan Pos KM 53 yang bertugas sebagai tim penyuluh kepada masyarakat menjelaskan tentang aturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. Untuk itu Letnan Ari menambahkan, “Kepemilikan senjata api tidak bisa sembarang orang diperbolehkan, ada aturan dan izin khusus dari kepolisian yang mengatur hal tersebut”.
“Masyarakat yang mungkin masih menyimpan, memiliki, ataupun mengetahui siapa pemilik senjata api illegal baik organik maupun rakitan diharapkan dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak Satgas untuk nantinya dimusnahkan,” ucapnya.
Salah seorang warga yang mengikuti kegiatan tersebut bapak Markus Ambidman menyampaikan, “Kami warga negara yang sadar akan hukum, kami pun tidak mau lagi ada senjata api yang masih beredar di masyarakat karena tidak membawa manfaat”.
Setelah ditanyakan tentang keperluan senjata untuk berburu Markus menjawab, “itu alasan saja, kita berburu biasa gunakan panah”. Memang masih ada warga yang menyimpan senjata sisa konflik masa lalu, semoga mereka bisa segera menyerahkan ke pihak TNI”, pungkasnya.
Di lain kesempatan, Dansatgas Yonif Raider 323 Kostrad Letkol Inf Agust Jovan Latuconsina, M. Si (Han) juga menghimbau, agar masyarakat tidak perlu lagi berpikiran untuk menyimpan atau memiliki senjata. Selain bertentangan dengan hukum yang berlaku, hal ini juga akan memperkeruh suasana di Tanah Papua yang hingga saat ini terbilang relatif cukup aman.
(Fram/JA)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media