Jurnalline.com, Maluku Utara – Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara pada 16 Mei lalu mengumumkan hasil seleksi administrasi peserta calon anggota Bawaslu. Namun, hasil seleksi tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, peserta yang tidak lolos menganggap hasil seleksi melanggar isyarat dalam angka 2 huruf a point 1 surat edaran nomor 0491/K.Bawaslu/TU.00.01N/2018 tentang perubahan Jadwal Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu.
Mengetahui hal Itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara, Dr. Mahar Arifin angkat bicara, menurutnya, Timsel dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya harus didasarkan pada pedoman dan regulasi.”Timsel dalam bekerja harus berpedoman kepada peraturan perundang undangan yg berlaku, tidak melenceng sedikitpun untuk memastikan bahwa asas-asas rekrutmen terlaksana dengan baik” Ungkap Mahar saat ditemui di kediamannya, Ternate, Jumat (18/5/2018).
Doktor lulusan Unpad itu meminta Timsel memberikan penjelasan yang sebenarnya untuk menghindari persepsi miring dari masyarakat.”Timsel harus menjelaskan kejadian yg sebenarnya terjadi secara transparan tanpa ditutupi sedikitpun, agar kepercayaan masyarakat terhadap Timsel tetap terjaga” Ujarnya
Selain itu, Mahar juga mendorong agar Bawaslu Pusat maupun Daerah segera mengambil langkah atas kejadian tersebut.”Kita dorong agar Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI untuk evaluasi kerja Timsel sebagai upaya menjaga marwah dan nama baik lembaga Bawaslu” Imbuhnya
(WY)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media