Jurnalline.com, Tangerang (Bandara Soetta) – Pembayaran ganti rugi untuk perluasan runway III Bandara Internasional Soekarno Hatta kembali dilakukan BPN dan PT Angkasapura II. Pembayaran dilakukan di komplek perkantoran PT. Angkasa pura II AME Equipment and Workshop, Kamis (24/5/18).
Pembayaran yang dibayarkan untuk Desa Rawarengas dengan luas 43 bidang dan Desa Rawaburung dengan luas 44 bidang. Dengan total pembayaran Rawarengas Rp53,599,374,346 dan untuk Desa Rawa burung total pembayaran Rp26,944,442,686
Bambang Sunarso ketua Tim pembebasan tanah bandara Soekarno Hatta PT Angkasa Pura II diwakili Geni Supriyadi bagian administrasi keuangan mengatakan, 87 bidang dengan total Rp80 miliar.
” Untuk benda dan Selapajang sudah 80 persen, juga Bojong Renget sudah hampir 90 persen yang sudah dilakukan pergantian ganti rugi,” tandasnya
Saat ini pihaknya konsentrasi untuk dua Desa Rawaburung dan Desa Rawarengas. Masyarakat yang sudah divalidasi akan langsung dibayarkan dengan kerjasama 4 bank yakni Mandiri,BRI, BNI Dan BTN.
” Yang melakukan pembayaran, melalui bank yang ditentukan PT Angkasa Pura. BPN hanya melakukan pendampingan,” tandasnya.
(Aris/Abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media