Jurnalline.com, Tangerang – Sebanyak 2.600 botol minuman keras berbagai merek, yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan Ramadhan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di sita jajaran kepolisian Polsek Pasar Kemis Polres Kota Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat dalam rangkaian operasi Cipta Kondisi bahwa pada bulan Ramadhan diharapkan umat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman. Sedangkan pihak lain untuk dapat menghormati dan toleransi bahwa tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
“ Pedagang tidak menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah, malah menjual minuman keras,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan di Tangerang, Banten, Minggu (27/5/2018).
Menurutnya, operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan dan tindak kriminalitas lainnya akibat mereka mengkonsumsi minuman keras. Dia menambahkan para remaja yang melakukan tawuran dan balap liar, biasanya menenggak minuman keras sebelum beraksi.
Petugas berhasil menyita minuman keras dari toko TM sebanyak 54 dus merek rajawali dan 59 dus anggur dengan kadar alkohol tinggi mencapai 30 persen. Demikian pula petugas juga mengamankan sebanyak 582 botol minuman keras dari dalam toko dan gudang milik YI.
(Aris)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media