Jurnalline.com,Kota Tangerang – Panwaslu Kota Tangerang meninta media yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) bersama sama mengawasi masa pra kampanye partai politik di Kota Tangerang.
Hal itu dikatakan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim saat menggelar Meeting Media pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018, Senin (28/5/2018) bertempat di HOP Restaurant, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat ini terang Agus, Bawaslu RI, Provinsi dan Panwaslu Kota Tangerang sedang melakukan kegiatan pengawasan pra kampanye.
“Kami sudah menyampaikan beberapa hal kepada pengurus Partai Politik, bahwa yang telah ditetapkan oleh KPU RI, secara nasional ada 20 Partai, sedangkan untuk di Kota Tangerang ada 14 Partai Politik, untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK),” kata Agus.
Bawaslu RI sambung Agus, memerintahkan kepada Panwaslu agar bisa memberikan pengawasan pra kampaye di wilayahnya masing-masing, sebelum memasuki masa kampanye yang sesungguhnya, pada tanggal 23 September 2018 mendatang.
“Dimasa pra kampanye ini, kami telah menertibkan APK Partai Politik, sebanyak empat kali, dimasing-masing Kecamatan se-Kota Tangerang,” jelasnya.
Dari 14 Parta Politik, jelas Agus, Panwaslu Kota Tangerang telah melakukan penurunan APK di sembilan Kecamatan, dengan jumlah 360 APK yang ditertibkan.
“Itu terdiri dari Kecamatan Periuk, Karawaci, Batuceper, Cibodas, Neglasari, Cipondoh, Tangerang, Pinang dan Kecamatan Karang Tengah, dengan rincian 23 baliho, 273 sepanduk, sembilan poster dan 55 bendera,” paparnya.
Ditempat yang sama, Ketua Forwat, Andi Lala mengatakan bahwa sebagai Pilar ke 4, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif, peran media sangat dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada.
Hal itu jelas Andi, sesuai ketentuan Pasal 6 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, menyebutkan bahwa pers mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mendapatkan informasi yang berimbang, tepat, benar dan akurat.
“Peran pers sangat penting dalam menyalurkan informasi dari penyelenggara Pilkada. Pencegahan terjadinya pelanggaran juga bisa dilakukan dengan peran pers,”katanya.
Oleh karena itu Andi berharap agar proses pelaksanaan Pilkada di Kota Tangerang dapat diawasi bersama antara Panwaslu dan media yang tergabung di Forwat. “Media harus memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengetahui proses Pilkada. Kita harap media bisa memberikan informasi yang tepat, akurat dan objektif, sehingga tercipta Pilkada yang berkualitas di Kota Tangerang,” pungkasnya.
(Abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media